Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Komisi D Protes Pembagian Bankeu

Gedung Berlian DPRD Jateng. (Foto : Simpanglima.wordpress)
Gedung Berlian DPRD Jateng. (Foto : Simpanglima.wordpress)
Gedung Berlian DPRD Jateng. (Foto : Simpanglima.wordpress)

SEMARANG, Jowonews.com – Alokasi bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemprov Jateng kepada kabupaten/kota kembali mengemuka dan dipersoalkan oleh anggota DPRD Jateng. Pasalnya, prosentase pembagian 60%:40% dinilai tidak pas.

“Prosentase pembagian bankeu seperti yang disampaikan Gubernur 60 persen banding 40 persen itu tidak pas. 60 persen penetapannya dari Musrenbang itu apa alasannya penetapan perbandingan itu,”tegas Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri, Senin (9/2/2015).

Pernyataan itu disampaikan Alwin Basri saat rapat kerja antara Komisi D DPRD Jateng, dengan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Jateng, di Gedung Berlian DPRD Jateng, Senin (9/2). Dari Bappeda, Kepala Bappeda Urip Sihabudin, hadir langsung dalam rapat tersebut.

Perbandingan pembagian prosentase itu dianggap tidak tepat. Apalagi yang 40 persen itu masih dibagi dua antara Gubernur dan DPRD Jateng. Sehingga nilainya sangat kecil sekali.

Ketika anggota DPRD melakukan reses ke daerah pemilihannya pun, akhirnya kebingungan. “Seperti di daerah pemilihan saya, Kabupaten Blora. 90 persen jalannya masih rusak,”bebernya.

Dengan fakta itu, dalam menentukan alokasi bankeu kepada kabupaten/kota, Bappeda diminta memberi pemasukan yang cermat. Misalnya harus mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan lain sebagainya.

“Kalau kota Semarang yang Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya tinggi, harusnya tidak perlu diberi terlalu banyak. Karena dana mereka memang sudah besar,”ujarnya.

Politisi dari PDIP ini juga menyampaikan bahwa mekanisme Musrenbang yang dijatah 60 persen ternyata juga tidak seutuhnya tepat. Terbukti, dalam kunjungannya ke Wonosobo, Gubernur juga menemukan adanya Musrenbang fiktif.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso menyampaikan agar temuan lapangan dari reses bisa dijadikan instrumen yang diinput Bappeda. Sehingga ada mekanisme baru menindaklanjuti reses.

Kepala Bappeda Jateng Urip Sihabudin dalam kesempatan itu menyampaikan sesuai aturan seluruh kegiatan yang dibiayai APBD memang harus lewat Musrenbang pengusulannya. “Secara prinsip, aturannya memang harus melalui Musrenbang,”katanya.

BACA JUGA  Gus Yasin: Pemprov harus Lebih Adaptif dan Inovatif Setelah Terima Anugerah Budhipura 2019

Persoalannya, Musrenbang sudah mulai sejak bulan Januari. Hasil Musrenbang dari desa sampai ke tingkat provinsi kurang lebih ada jeda waktu sekitar 10 bulan. Dalam rentang waktu 10 bulan itu, berbagai dinamika biasanya masih terjadi.

Misalnya ada jalan rusak, jembatan dan lain sebagainya. “Ini yang mungkin bisa masuk ke aspirasi dari gubernur maupun dewan,”katanya.

Disampaikannya, sebenarnya semua keinginan desa sudah terekam di Musrenbang. “Tapi karena dinamika di bawah, yang masuk ke kami masih sedikit,”ungkapnya.

Urip juga menyampaikan, penentuan bankeu memang 70persen menyangkut luas wilayah, PAD, jumlah penduduk miskin. Sedangkan 30persen menyangkut kinerja daerah.

Sementara itu berdasarkan Buku APBD TA 2015, anggaran belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan pemerintahan desa, besarnya adalah Rp1.983.816.335.000,00.

Bbelanja bankeu kepada kab/kota dan pemerintah desa
Rp1.983.816.335.000,00 atau 11,45% dari total belanja daerah dalam  APBD 2015, tercantum pada kode rekening 1.20.1.20.00.00.00.5.1.7.

Selanjutnya anggaran itu diuraikan kedalam kode rekening  1.20.1.20.00.00.00.5.1.7.02 Belanja keuangan kepada kab/kota dan pemerintah desa Rp 1.633.425.280.000,00 (9,42% dari belanja daerah). Satunya lagi dalam rekening  1.20.1.20.00.00.00.5.1.7.03 Belanja bankeu kepada pemerintah desa Rp 349.120.000.000,00 (2,01% dari belanja daerah). (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...