Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Konsumsi Narkoba, Anak Bos Karaoke Dituntut Dua Tahun

Salatiga, Jowonews.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara

dua setengah tahun bagi Maryanto alias Antok dan hukuman penjara dua

tahun, masing­masing bagi ketiga terdakwa lainnya yaitu Andreas

Hidayat, Arif alias Kampret dan Ricky Kristanto, dalam kasus

penyalahgunaan narkotika.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum yang terdiri dari

Yusup Hariyanto, Fajar dan Sujiati dalam sidang dengan agenda tuntutan

di Pengadilan Negeri, Salatiga, Senin (19/1).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, bahwa terdakwa Maryanto

terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan dijerat dengan pasal 127 dan

pasal 112 UU No.35 tahun 2009. Kedua pasal itu dikenakan karena

terdakwa terbukti memiliki, menyediakan dan menguasai narkotik jenis

sabu­sabu.

Sementara tiga tersangka lainnya, yaitu Andreas Hidayat, Arif dan

Ricky dituntut dengan pasal 127 Undang­undang narkotika karena

terbukti menyalahgunakan narkoba. Andreas merupakan anak pemilik

rumah karaoke ternama di Salatiga.

Sidang tuntutan yang diketuai majelis hakim Djoni Witanto

didampingi hakim anggota Prasetyo Nugroho dan Rahid Pambingkas

akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi ( pembelaan) dari

para penasehat hukum terdakwa.

“Hari ini kami membacakan tuntutan kepada keempat tersangka

narkotika. Salah satu diantaranya, Maryanto dijerat dengan pasal berlapis

karena dia yang menyediakan sabu­sabu bagi ketiga temannya yang lain.

Hanya Maryanto yang ditahan karena berdasarkan undang­undang,

penahanan hanya diberlakukan bagi mereka yang dituntut hukuman lebih

dari lima tahun,” ujar Djoni Witanto saat ditemui usai sidang. .

Saat ditanya mengenai upaya pengajuan rehabilitasi bagi para

terdakwa, Djoni mengatakan hal itu akan diputuskan bersamaan dengan

pembacaan putusan kepada para tersangka setelah melalui agenda sidang

yang berupa pembacaan pembelaan dari pihak tersangka. Joni justru

menganggap, upaya rehabilitasi saat ini diduga sering disalahgunakan

BACA JUGA  Pendapatan PDAM Salatiga Meningkat

oleh para tersangka narkoba untuk menghindari hukuman pidana.

“ Nanti akan bisa dilihat saat pembacaan putusan. Yang jelas pekan

depan sidang akan mengagendakan pembelaan dari pihak terdakwa,” ujar

Djoni.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Salatiga meringkus

keempat tersangka setelah menggelar pesta narkoba jenis sabu­sabu,

Jumat (10/10­2014) lalu. Mereka ditangkap di rumah kos milik salah satu

tersangka yaitu Arif alias Kampret ( 23) di Dukuh Tegalsari RT 04 RW

08, Kelurahan Mangunsari,Kecamatan Sidomukti Salatiga. Dari ke­4

tersangka itu, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu milik

Maryanto, sementara ketiga tersangka lainnya tidak ditemukan barang

bukti, hanya saja hasil tes urin mereka positif mengkonsumsi narkoba.

(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...