Salatiga, Jowonews.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara
dua setengah tahun bagi Maryanto alias Antok dan hukuman penjara dua
tahun, masingmasing bagi ketiga terdakwa lainnya yaitu Andreas
Hidayat, Arif alias Kampret dan Ricky Kristanto, dalam kasus
penyalahgunaan narkotika.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum yang terdiri dari
Yusup Hariyanto, Fajar dan Sujiati dalam sidang dengan agenda tuntutan
di Pengadilan Negeri, Salatiga, Senin (19/1).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, bahwa terdakwa Maryanto
terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan dijerat dengan pasal 127 dan
pasal 112 UU No.35 tahun 2009. Kedua pasal itu dikenakan karena
terdakwa terbukti memiliki, menyediakan dan menguasai narkotik jenis
sabusabu.
Sementara tiga tersangka lainnya, yaitu Andreas Hidayat, Arif dan
Ricky dituntut dengan pasal 127 Undangundang narkotika karena
terbukti menyalahgunakan narkoba. Andreas merupakan anak pemilik
rumah karaoke ternama di Salatiga.
Sidang tuntutan yang diketuai majelis hakim Djoni Witanto
didampingi hakim anggota Prasetyo Nugroho dan Rahid Pambingkas
akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi ( pembelaan) dari
para penasehat hukum terdakwa.
“Hari ini kami membacakan tuntutan kepada keempat tersangka
narkotika. Salah satu diantaranya, Maryanto dijerat dengan pasal berlapis
karena dia yang menyediakan sabusabu bagi ketiga temannya yang lain.
Hanya Maryanto yang ditahan karena berdasarkan undangundang,
penahanan hanya diberlakukan bagi mereka yang dituntut hukuman lebih
dari lima tahun,” ujar Djoni Witanto saat ditemui usai sidang. .
Saat ditanya mengenai upaya pengajuan rehabilitasi bagi para
terdakwa, Djoni mengatakan hal itu akan diputuskan bersamaan dengan
pembacaan putusan kepada para tersangka setelah melalui agenda sidang
yang berupa pembacaan pembelaan dari pihak tersangka. Joni justru
menganggap, upaya rehabilitasi saat ini diduga sering disalahgunakan
oleh para tersangka narkoba untuk menghindari hukuman pidana.
“ Nanti akan bisa dilihat saat pembacaan putusan. Yang jelas pekan
depan sidang akan mengagendakan pembelaan dari pihak terdakwa,” ujar
Djoni.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Salatiga meringkus
keempat tersangka setelah menggelar pesta narkoba jenis sabusabu,
Jumat (10/102014) lalu. Mereka ditangkap di rumah kos milik salah satu
tersangka yaitu Arif alias Kampret ( 23) di Dukuh Tegalsari RT 04 RW
08, Kelurahan Mangunsari,Kecamatan Sidomukti Salatiga. Dari ke4
tersangka itu, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu milik
Maryanto, sementara ketiga tersangka lainnya tidak ditemukan barang
bukti, hanya saja hasil tes urin mereka positif mengkonsumsi narkoba.
(JN01)