Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Konsumsi Sabu Dua Ibu RT Diringkus

wpid-artikel-tentang-narkoba.jpgSALATIGA, Jowonews.com – Petugas Satreskrim Narkoba Polda Jawa Tengah dan Polres Salatiga meringkus empat tersangka pemakai narkoba jenis sabu. Dua diantaranya adalah ibu rumah tangga ( RT). Sedangkan dua lainnya laki-laki. Keempat tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.

Para tersangka yang kini ditahan di Polres Salatiga, Ny Yul (31) warga Jalan Hasanudin, Banjaran, RT 04 RW 07, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Ny Yun (34) warga Jalan Muria 72, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti  Salatiga, keduanya adalah ibu rumah tangga.

Dari ekpose di Polres Salatiga, Kamis (15/10), kedua ibu rumah tangga ini ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah di depan sebuah toko swalayan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Salatiga, tidak jauh dari rumah kedua pelaku.  Keduanya diduga sebagai pemakai narkoba jenis sabu. Yulis  dan Yunita langsung ditangkap dan digeledah ditemukan satu paket kecil narkoba. Selain itu petugas juga menyita barang bukti  sepeda motor H 2982 YB sebagai sarana transportasi.

Sementara itu, tim Resnarkoba Polres Salatiga juga berhasil menangkap dua lelaki yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Diponegoro Salatiga. Keduanya Widodo (37) warga Ngentakmulya,
Kutowinangun Salatiga dan Agus (39) warga Dusun Wates, RT 03 RW 04 Gentan, Kecamatan Susukan Kabupaten  Semarang.

Penangkapan berawal dari  informasi masyarakat bahwa di Jalan Diponegoro Salatiga seringa digunakan untuk transaksi narkoba. Dari informasi itu, Petugas Resnarkoba Polres Salatiga kemudian melakukan penyelidikan.

Saat dua tersangka mengendarai motor dan melintas di Jalan Diponegoro Salatiga. Petugas mencurigai dan menangkap keduanya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu di saku celana tersangka.

Menurut pengakuan dua tersangka Yul dan Yun, sabu itu ia pakai sendiri, di saat rumah sepi, suami bekerja dan anak-anak sekolah. Sabu dibeli dari seseorang di Salatiga secara patungan seharga antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. “ Kita pakai berdua di dalam kamar di saat rumah sepi. Setelah habis pakai, badan segar tidak mudah cepak, jadi rajin,” aku Yul ibu dua anak ini.

BACA JUGA  Selama Agustus, BNNK Temukan 6 Kasus Narkoba

Wakapolres  Salatiga, Kompol Iwan Irmawan mengatakan, dalam dua penangkapan kasus narkoba ini, beberapa paket sabu  disita sebagai barang bukti.  Ia mengatakan para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Subsider 127 ayat 1 a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan denda  minimal Rp 800 juta,  maksimal Rp 8 miliar,” ujar Iwan. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...