Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Korban Penganiayaan Oknum Polisi Tewas

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan

BOYOLALI, Jowonews.com – Korban penganiayaan yang melibatkan satu anggota Polres Wonogiri, akhirnya meninggal dunia. Korban, Edi Susanto (18) warga Dukuh Jetis, Desa Blagung, Kecamatan Simo, Boyolali itu menghembuskan nafasnya yang terakhir Minggu (4/10) sore dalam perawatan di Rumah Sakit Islam (RSI) Yarsis, Surakarta. 

Berkait ini, Polres Boyolali pun akan mengubah ayat dalam pasal yang dijeratkan terhadap keenam tersangka.

Seperti diketahui, dalam kasus penganiayaan yang menimpa Edi Susanto dan Muhammad Syaiful Anwar (15) itu, Polres Boyolali telah menetapkan enam orang tersangka. Salah satunya adalah Bripda Taufik Ismail (23), tetangga dekat Edi Susanto. Anggota Sabhara Polres Wonogiri itu bersama lima tersangka lainnya telah di tahan di Mapolres Boyolali.

Mereka adalah Agus Renaldy (26) warga Grenjang, Kedunglengkong, Simo, Boyolali; Samsul Bakri (25) dan Adik Nur Cahyadi (18) warga Poncowidodo, Blagung, Simo; Eko Ady Saputro (24) dan Muhammad Mudakir (25), keduanya warga Jetis, Blagung. 

Edi Susanto meninggal di rumah sakit Yarsis pada Minggu (4/10) sore setelah dirawat di rumah sakit tersebut sekitar 23 hari di rumah sakit tersebut. Jenazah korban dibawa pulang sekitar pukul 19.00 dan langsung dimakamkan di pemakaman umum dukuh setempat malam itu juga, sekitar pukul 20.00. 

Ayah korban, Toyani (50), mengatakan Edi Susanto mengalami luka bakar hampir disekujur tubuhnya. Hanya sebagian dada dan kepala yang tidak terbakar. Kematian Edi diduga karena telat mendapatkan obat lantaran uang tebusan yang semestinya ditanggung keluarga tersangka juga terlambat diberikan. 

Bahkan, menurut Toyani, setelah anaknya meninggal, kepulangannya sempat terkendala lantaran biaya pengobatan masih kurang sekitar Rp 36 juta. “Saya tidak mau tahu yang penting anak saya bisa dibawa pulang dan segera dimakamkan,” tutur Toyani, berusaha tabah.

BACA JUGA  Aktivitas Warga Tetap Wajar Meski Merapi Sering Keluarkan Lava Pijar

Selain Edi, satu korban lainnya yakni Muhammad Syaiful Anwar (15), hingga saat ini juga masih mengalami trauma berat. Anak dibawah umur itu juga menjadi korban penganiayaan oleh enam tersangka bersama Edi.

Penganiayaan terjadi di Jl Raya Simo-Klego tepatnya di Dukuh Glagah Ombo, Blumbang, Klego, atau sekitar Waduk Bade. Motifnya, keduanya dicurigai telah melakukan pencurian di rumah orang tua salah satu tersangka. Hanya saja, tuduhan para tersangka itu hanya didasarkan penafsiran dukun. 

Terpisah Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, menyatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Hal ini berkait dengan pasal yang dijeratkan terhadap para tersangka setelah satu korban meninggal dunia. Ayat dalam pasal tindak pidana yang dikenakan kepada enam tersangka akan berubah. 

Sebelumnya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Namun karena satu korban akhirnya meninggal dunia, maka ayatnya akan diubah.

“Pasalnya tetap 170, namun ayat yang dikenakan berubah menjadi ayat 3, karena mengakibatkan matinya seseorang. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun. Akan kami koordinasikan dengan jaksa dulu,” tandas Budi Sartono. 

Sementara itu Senin (5/10) kemarin, Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean menyempatkan hadir di rumah duka. Windro datang ke rumah korban untuk menyatakan bela sungkawa atas meninggalnya korban atas perbuatan anak buahnya itu. Windro pun menegaskan, menyerahkan proses hukum sepenuhnya tersangka Bripda Taufik kepada Polres Boyolali.

“Pelaku harus ditindak secara profesional sesuai dengan perbuatannya. Untuk sidang kode etik nanti menunggu putusan pengadilan, jika hukumannya lebih dari tiga bulan otomatis yang bersangkutan akan dipecat dari Polri,” tegas Windro. 

Menurut Windro, Bripda Taufik Ismail baru berdinas di Polres Wonogiri sekitar tiga tahun dan bertugas di Satuan Sabhara. (JN01) 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...