Jowonews

Logo Jowonews Brown

Korupsi CBS Bank Jateng Tanggung Jawab Dirut

Bank Jateng
Bank Jateng
Bank Jateng

Semarang, Jowonews.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem “core banking system” Bank Jateng senilai Rp35 miliar, Susanto Wedi menyampaikan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (22/10).

Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukumnya Edy Mulyono, terdakwa mengaku bukanlah pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Menurut dia, pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara tersebut ialah mantan Dirut Haryono dan Direktur Umum Ispriyanto yang saat itu menjabat. “Terdakwa bukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab,” katanya.

Saat proyek yang dilaksanakan antara tahun 2005 hingga 2011 itu, perjanjian pelaksanaan pekerjaan ditandatangani oleh Dirut dan direktur umum bersama pimpinan PT Sigma Cipta Caraka sebagai pimpinan proyek.

Adapun terdakwa hanya berperan menjalankan kuasa dari pihak Bank Jateng. Dengan demikian, dakwaan jaksa terhadap terdakwa dinilai tidak tepat.

Atas hal tersebut, terdakwa meminta majelis hakim dalam putusan selanya agar memberikan putusan bebas. (JN05)

BACA JUGA  MAKI Desak Kejati Jateng Tindak Lanjut Korupsi Bankeu

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...