Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Korupsi, Hakim PN Semarang Diberhentikan Sementara

SEMARANG, Jowonews.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang nonaktif, Lasito, yang kini mendekam di penjara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi saat menghadiri acara di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, kemarin.

“Jabatan Hakim terdakwa Lasito belum dicopot secara resmi lantaran perkaranya belum selesai,” ujarnya.

Ia menyebutkan, jaksa penuntut umum KPK pada minggu lalu telah mengajukan upaya Hukum Banding di Pengadilan Tinggi Jateng.

“Jadi memang pemberhentian tetapnya menunggu vonis yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap dulu. Sebab kalau langsun berhentikan nanti disebut tidak menghormati hak asasi seseorang,” imbuhnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Jateng Sri Sutatiek menambahkan, berdasarkan SOP, penanganan perkara Hukum Banding maksimal selesai dalam waktu 3 bulan. Namun selama ini di Jateng bisa lebih cepat dari itu.

“Kami memutus perkara, baik perdata maupun pidana tidak sampai 2 bulan. Jadi prinsip kami makin cepat makin bagus, tapi tentu dengan pertimbangan yang bagus juga,” tegas Sri Sutatiek.

Diketahui, Majelis Hakim Tipikor Semarang telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Lasito selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan lantaran menerima suap dari bupati Jepara Nonaktif, Marzuki. (jwn5)

BACA JUGA  Terjaring OTT KPK, Bupati Kudus Kembali Terjerat Kasus Korupsi

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...