Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Korupsi Kolam Retensi, Kejati Tambah 4 Tersangka

wpid-94894-korupsi-tersangkut-wabup-cirebon-dinonaktifkan-dari-pdi-perjuangan.jpgSEMARANG, Jowonews.com – Setelah menetapkan Kepala Dinas Pengembangan Sumber Daya Alam-Energi Sumber Daya Mineral (PSDA-ESDM) Kota Semarang, Nugroho Joko Purwanto, Kejati kembali menetapkan 4 tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Kolam Retensi, Pedurungan.

Keempatnya yakni, RH (Rosyid Husodo), Kepala Bidang Sumber Daya Air Energi dan Geologi pada Dinas PSDA-ESDM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), IR (Imron Rosyadi) selaku konsultan pengawas dan HU (Handawati Utomo) selaku Direktur PT Harmonny Internasional Technonoly. Penetapan ketiganya dilakukan sesuai ekspose pada 12 Mei lalu.

Atas penyidikannya, penyidik yang telah memeriksa sejumlah saksi dan mengembangkan kasusnya, pada Senin (25/5) lalu menetapkan TBP (Tri Budi Joko Purwanto selaku Komisaris PT Harmony Internasional Technology dan NJP (Nugroho Joko Purwanto) selaku pengguna anggaran.
Kepala Kejati Jateng, Hartadi SH MH kepada wartawan mengatakan, kasus dugaan korupsi terjadi pada tahun 2014.

“Pada tahun 2014 Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang menganggarkan dana Rp 33.727.000.000 atas pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul,” kata Hartadi di kantornya, Jumat (5/6).

Atas proses lelang di LPSE, ditetapkan PT Harmoni Internasional Technology sebagai pemenang, sesuai SPMK nomor 050/11525 tanggal 1 September 2014 dengan masa pekerjaan selama 120 hari kalender (1 September -29 Desember) dengan masa pemeliharaan selama 180 hari terhitung 30 Desember-30 Juni 2015).

“Pada penyelidikan pada 13 Februari lalu, diperoleh bukti permulaan cukup berupa keterangan saksi dari Dinas PSDA-ESDM Semarang, rekanan, konsultan dan ahli dari Politeknik Undip serta dokumen terkait. Ditemukan adanya indikasi korupsi,” kata Hartadi.

Atas penyidikannya, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana koruspsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BACA JUGA  Diduga Korupsi ADD, Kades Ditahan

Penyidik menyatakan masih menyidik dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara.

Diketahui selain disinyalir menyalahi rencana tata ruang wilayah (RTRW), diduga terjadi penyimpangan atas proyek pembangunan kolam retensi. Selain kolam retensi Muktiharjo, Pemkot Semarang diketahui juga awalnya merencanakan pembangunan embung untuk mengatasi banjir itu di tiga tempat lain. Yakni  di Tlogosari seluas 2,6 hektare, Bugen 1,5 hektare dan Kalicari luasnya mencapai  0,47 hektare, dan Muktiharjo Kidul 8 hektare.

Dari empat kolam retensi itu di Muktiharjo Kidul. merupakan yang bersekala besar. Seluruh biaya pembangunan kolam retensi itu sebesar Rp 35 miliar dialokasikan pada APBD 2014.

Kasus dugaan korupsi proyek kolam retensi, sebelumnya juga dibidik Kejati Jateng pada tahun 2010 lalu atas aliran dana ganti rugi dalam pengadaan lahan proyek kolam retensi di Kelurahan Panggung Lor, Semarang Utara. Namun Kejati kemudian menghentikan penyelidikannya dengan alasan tak menemukan bukti adanya korupsi. Pembayaran ganti rugi dikatakan belum final. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...