Jowonews

Logo Jowonews Brown

Korupsi, Mantan Kades Diganjar 1,6 Tahun

JEPARA, Jowonews.com – Terdakwa Zaenal Arifin, yang sempat menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Papasan, Bangsri pada 2011 lalu, akhirnya diganjar majelis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Semarang 1 tahun enam bulan kurungan. Sidang putusan tersebut dibacakan hakim ketua pada Rabu (11/11) lalu.

Yosef, Kasie Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara mengungkapkan, kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) Jepara 2011 itu disidangkan awal Juli 2015 lalu. Setelah menjalani proses, akhirnya diputuskan. ”Dalam kasus ini, tidak hanya Zaenal Arifin, tapi juga menyeret Surahman selaku Ketua RT 10 Desa Papasan. Sebab, Surahman dalam kasus ini, ikut berperan menggunakan dan menyimpan uang hasil korupsi dana tersebut,” ungkap Yosef.

Lanjutnya, sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Tipikor Jo. Pasal 18 Nomor 31 Tahun 2009, masing-masing terdakwa dalam hal ini Zaenal Arifin selaku kades dan Surahman selaku ketua RT diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan. Selain itu denda uang sebesar Rp 50 juta dan sub 3 bulan. ”Untuk Zaenal Arifin, kena pidana pengganti juga sebesar Rp 3.000.882. atau 1 bulan penjara,” tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun , pada 2011 Zaenal Arifin yang waktu itu menjabat Kades Papasan mendapatkan ADD dari Pemkab Jepara sebesar Rp 110 juta lebih. Dana tersebut, rencananya difungsikan untuk perbaikan infrastruktur desa, meliputi jalan dan sebagainya.

Secara bertahap dana tersebut cair, tahap pertama sebanyak Rp 22.116.000, kemudian tahap kedua Rp 33.174.000 dan tahap ketiga serta keempat sebanyak Rp 55.290.000. Dalam pelaksanaanya, ternyata dana sebesar 21.882.000 berupa aspal jalan itu, dijual dan uangnya dimasukkan ke tabungan milik Surahman.

 ”Namun dari angka kerugian itu, terdakwa sudah berupaya mengganti rugi uang negara tersebut dalam proses persidangannya pada 14 Juli 2015 di hadapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Semarang,” terang Yosef.(JN01/JN03)

BACA JUGA  Nelayan Jepara Mulai Tinggali Rumah Sewa

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...