MAGELANG, Jowonews.com – Pemerintah Kota Magelang melakukan berbagai persiapan untuk penerapan normal baru terkait dengan pandemi virus corona jenis baru (COVID-19), kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang Joko Soeparno.
“Kita sedang merumuskan konsep tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis di Magelang, Jumat.
Beberapa pertimbangan secara matang terkait dengan rencana penerapan normal baru di daerah dengan tiga kecamatan dan 17 kelurahan itu, termasuk menyangkut potensi penularan virus yang masih cukup tinggi.
Penerapan protokol kesehatan, katanya, harus betul-betul ketat, terutama di berbagai pusat keramaian dan objek wisata yang selama ini banyak dikunjungi wisatawan dari luar daerah.
“Jika sarana umum kita, katakanlah objek wisata itu dibuka, saya yakin yang ‘nggerudug’ (mengunjungi, red.) itu orang-orang luar daerah. Kalau kita akan menerapkan ‘new normal’ (normal baru), hal-hal di atas juga harus menjadi perhatian kita,” kata Joko.
Selain itu, katanya, angka lanjut usia (lansia) di daerah setempat yang saat ini mencapai lebih dari 11.000 orang. Kalangan lansia sebagai rentan tertular virus tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang dr. Majid Rohmawanto menjelaskan tentang pentingnya warga tetap beraktivitas di tengah pandemi dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Prinsipnya bagaimana kita masih bisa bekerja, usaha masih tetap berjalan, namun di tengah pandemi Covid-19 dan protokol kesehatan masih tetap harus berjalan,” katanya.
Beberapa ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan kerja, perkantoran, dan industri, antara lain pihak manajemen harus mempunyai tim atau satuan tugas yang selalu menginikan informasi terkait dengan COVID-19 dari dan ke perusahaan.
Semua pekerja, katanya, harus menggunakan masker, mulai dari berangkat kerja, selama di perjalanan, maupun saat di tempat kerja.
“Apabila memungkinkan, di tempat kerja tidak hanya memakai masker, namun juga tutup muka, terutama bagi yang berada di bidang pelayanan,” katanya.
Ia mengatakan tentang penerapan jaga jarak dan menghindar dari kerumunan orang, sedangkan khusus usaha yang memiliki pekerja dengan jumlah ratusan orang, dianjurkan penerapan sif.
“Membatasi penggunaan lif atau penggunaan tangga, harus dilakukan pengukuran suhu badan kepada pekerja pada awal masuk kerja. Pastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi sehat. Lif, tangga, pegangan pintu, dan lainnya juga harus dibersihkan dan disemprot disinfektan secara berkala,” katanya.
Ia mengatakan pekerja yang mempunyai gejala-gejala sakit, harus diberi kelonggaran untuk berobat, beristirahat dengan surat keterangan sakit, sedangkan pekerja yang ditetapkan dengan status orang dalam pemantauan (ODP) harus melakukan karantina dengan hak-haknya tetap dipenuhi.
Selain itu, katanya, penerapan kesehatan dan sanitasi lingkungan kerja, antara lain dengan penyediaan tempat mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir, dan adanya cairan pembersih tangan. (jwn5/ant)