Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

KP2KKN Curigai Dana Sosial Bank Jateng untuk Money Laundry

Bank Jateng
Ilustrasi Bank Jateng foto: www.tubasmedia.com
Ilustrasi Bank Jateng foto: www.tubasmedia.com

SEMARANG, Jowonews.com – Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng mencurigai pos anggaran Dana Sosial di Bank Jateng sebagai tempat pencucian uang belaka. Pasalnya, selain dananya sangat besar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI ternyata penyaluran/pencairan dana sosial tersebut tidak melalui pengkajian yang mendalam.

“Saya malah curiga, jangan-jangan dana sosial di Bank Jateng itu untuk pencucian uang. Anggarannya sangat besar, tapi pencairannya ternyata tidak pernah melalui pengkajian yang mendalam, sebagaimana temuan BPK RI. Bahkan  ada penyaluran dana sosial ke Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) Rp 29 miliar yang melanggar aturan,”tegas Sekretaris KP2KKN Jateng, Eko Haryanto, Senin (2/2).

Hal itu diungkapkan Eko Haryanto setelah menganalisa dan mencermati temuan BPK RI, Atas Operasional Pada PT Bank Jateng tahun 2013 dan 2014 sampai dengan bulan Juli. Dimana berdasarkan LHP yang ditandatangani Ketua BPK Cris Kuntadi No. 446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12G2014 tanggal 11 Desember 2014 tersebut, ditemukan penyaluran dana sosial yang berasal dari penyisihan laba tahun berjalan, tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direksi tentang Dana Sosial.

Menurut Eko Haryanto, apa yang menjadi kecurigaannya itu bukan tanpa alasan. LHP BPK RI sudah sangat jelas dan gamblang membeberkan ketidak beresan pengelolaan Bank Jateng. “Dari LHP BPK tersebut, jelas sekali disampaikan kalau Direktur dan Penanggungjawab Umum Dana Sosial di Sekretaris Perusahaan dalam mengusulkan dana sosial ternyata tidak melakukan kajian kelayakan pemberian bantuan kepada bantuan non kemitraan dan YKK,”paparnya.

Seharusnya, pencairan dana sosial untuk bantuan kemitraan dan non kemitraan dimulai dengan adanya pengajuan proposal bantuan dari pemohon yang dikaji dan dievaluasi. Hasil kajian diusulkan ke direksi/diteruskan ke pemegang saham pengendali sesuai tingkatan kewenangan.

Selanjutnya dana sosial yang telah digunakan dipertanggungjawabkan oleh penerima bantuan dengan mengirimkan laporan penggunaan yang dilengkapi dengan dokumen dan bukti pendukungnya.

“Tapi mekanisme itu selama ini kan ternyata tidak berjalan di Bank Jateng. YKK tidak pernah memberikan rencana penggunaan dan social, termasuk yang belum digunakan kepada Bank Jateng. Pengawasan yang dilakukan pengelola dana sosial juga hanya sebatas meminta laporan penggunaan dana YKK saja. Namun tidak dilakukan pengawasan terhadap bukti pengeluaran penggunaan dana sosial kepada YKK,”tegasnya.

BACA JUGA  Bank Jateng Minta Waktu Untuk Jelaskan 33 Debitur Nakal

Eko Haryanto juga tidak habis fikir dengan fakta adanya dana sosial yang didepositokan di bank lain, bahkan ada yang di BPR dan koperasi segala. Yaitu di BPR Sar Rp 10 miliar, Bank BJB Rp 1 miliar, Koperasi Simpan Pinjam Kekar Puas Rp 1 miliar dan Bank Sahabat Rp 500 juta.

“Ini bagi saya sungguh sangat tidak masuk akal. Memangnya apa kelebihannya BPR dan koperasi simpan pinjam kekar puas, sehingga ada dana social Bank Jateng yang didepositkan disana,”katanya dengan nada heran.

Dengan berbagai kejanggalan dan sudah menjadi temuan BPK RI, Eko Haryanto berharap aparat penegak hukum segera bergerak cepat untuk menanganinya. Kalau memang ada unsur pidana, maka harus ditindak tegas. “Temuan terhadap Bank Jateng ini kan tidak sekali ini saja. Tapi sudah berulang kali. Maka harus ada penyelesaian hukum yang tegas,”tukasnya.

Sikap tegas juga disampaikan anggota Komisi C DPRD Jateng, Jamaluddin. Berbagai dugaan penyimpangan di Bank Jateng dan menjadi temuan BPK RI diminta diselesaikan secara hukum. Sebab, selama ini penyelesaiannya tidak jelas sama sekali.

“Berbagai temuan BPK RI terkait dengan Bank Jateng harus diselesaikan secara hukum. Biar semuanya jelas,”ungkapnya, Senin (2/2).

Menurutnya, langkah itu penting karena temuan terkait Bank Jateng sangat banyak sekali. Kalau terus dibiarkan, justru akan menjadi bom waktu dan merugikan Bank Jateng sendiri.

“Selama ini dewan kan juga tidak pernah mendapatkan penjelasan sama sekali, terkait berbagai temuan itu,”katanya.

Politisi dari Magelang ini mengaku akan mendorong komisi C DPRD Jateng untuk memanggil Direksi Bank Jateng. “Kalau perlu sebelum mengundang Bank Jateng, komisi C menggunakan akuntan publik untuk mencermati laporan keuangan Bank Jateng terlebih dahulu

BACA JUGA  Dugaan Penggelapan Uang, PN Kembali Digeruduk Ratusan Warga

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengelolaan Bank Jateng selama ini tidak professional. Berdasarkan LHP BPK RI, penyaluran dana social ke YKK sebesar Rp 29 miliar telah melanggar SK Direksi Bank Jateng sendiri.

SK Direktur yang dilanggar itu adalah No.0389/HT.01.01/2010 yang diubah No. 0136/HT.01.01/2013 dan telah diubah lagi dalam SK Direktur No.0113/HT.0101/2014 tanggal 7 Maret 2014. Dimana berdasarkan SK direksi tersebur, dana sosial yang berasal dari penyisihan laba tahun berjalan dialokasikan untuk bantuan kemitraan dan non kemitraan maksimal 70% dan untuk YKK maksimal 30%.

Bahkan Direktur dan Penanggungjawab Umum Dana Sosial di Sekretaris Perusahaan dalam mengusulkan dana sosial ternyata tidak melakukan kajian kelayakan pemberian bantuan kepada bantuan non kemitraan dan YKK.

Berdasar LHP BPK RI tersebut, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menetapkan dana sosial tahun 2013 yang merupakan hasil RUPS atas laba tahun 2012 sebesar Rp 44,9 miliar. Sedang dana sosial athun 2014 hasil RUPS atas laba tahun 2013 sebesar Rp 56,4 miliar.

Dana sosial tersebut ditransfer ke rekening No.1034153560 atas nama Dana Cadangan Sosial di PT Bank Jateng. Masing-masing tanggal 3 Mei 2013 untuk dana sosial tahun 2013 dan 16 Mei 2014 untuk dana sosial tahun 2014. Rekening penampungan dana sosial tersebut dikelola oleh pengelola dana sosial yang dibentuk dengan SK Direksi.

Berdasarkan laporan Direksi kepada Gubernur Jateng selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Jateng, diketahui dana sosial yang dihimpun dari penyisihan laba tahun 2005 sampai dengan 2013 adalah Rp 253,0 miliar. Dana itu baru digunakan/disalurkan sebesar Rp 92,095 miliar (57,22%).

Sayang sampai berita ini ditulis, PT Bank Jateng belum bisa dikonfirmasi. Sekretaris PT Bank Jateng Windoyo saat dikonfirmasi melalui ponselnya, mesti terdengar nada aktif, tapi tidak diangkat. Begitu juga saat di sms, juga tidak dibalas. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...