Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

KP2KKN Minta Hendi Diperiksa Lagi

Wali Kota Hendrar Prihadi bersama rombongan saat jalan sehat di Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Selasa (25/11)
Wali Kota Hendrar Prihadi bersama rombongan saat jalan sehat di Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Selasa (25/11)
Wali Kota Hendrar Prihadi bersama rombongan saat jalan sehat di Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Selasa (25/11)

SEMARANG, Jowonews.com–Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng menyatakan bahwa Walikota Semarang Hendrar Prihadi memiliki peran besar dalam kasus dugaan korupsi kolam retensi di Muktiharjo Kidul, Pedurungan.Sehingga sangat wajar kalau penyidik memeriksa Hendi sekitar 9 jam lamanya.

Hal itu disampaikan Divisi Monitoring KP2KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto, Kamis (11/6). “Hendi memiliki peran besar dalam proyek kolam retensi yang bermasalah itu,”tegasnya.

Menurut Eko, salah satu langkah fatal dari Hendi adalah saat memberikan kebijakan agar Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang melakukan pembayaran 100%. Padahal, proses pengerjaan proyek tersebut hanya baru dikerjakan sekitar 70%.

Lebih parah lagi, Hendi berani memberikan kebijakan untuk menerima pekerjaan kontraktor dengan progres 97% dan membayar 100%.

“Jadi mencermati kenapa Hendi sampai diperiksa hingga sembilan jam, itu kemungkinan karena dia memegang peranan penting dalam proses pembayaran itu. Dan itu adalah kesalahan fatal. Dan itu, musti dipertanyakan, kenapa dia (Hendi, red) sampai memberi kebijakan tersebut,” ujarnya.

Eko dengan gaya khasnya menyatakan Hendi layak untuk diperiksa kembali oleh penyidik. Karena, penyidik harus mengejar soal kenapa yang bersangkutan memberikan kebijakan tersebut. Menurutnya, ada hal yang mengganjal dalam proses pencairan dana dan penyelesaian proyek tersebut.

Eko juga meminta kepada pihak penyidik supaya jangan sampai berhenti dalam membongkar kasus tersebut. Menurutnya, dalam situasi yang cukup rawan politik ini pihak Kejati harus lebih tegas dan berani dalam mengambil sikap.

Sebelumya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Eko Suwarni mengatakan bahwa dalam pemeriksaan yang memakan waktu cukup lama itu, status  Hendi masih sebagai saksi. Dia juga mengatakan bahwa Hendi sangat kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik. Namun Eko enggan membeberkan terkait materi pemeriksaan yang diajukan penyidik.

“Beliau sangat kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik,” tegasnya.

BACA JUGA  Kota Semarang Miliki Pusat Pengaduan Masyarakat

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi berjamaah kolam retensi Mangunharjo bermula ketika pihak kontraktor mendapat beberapa masalah seperti, proses pengerjaan yang baru berjalan sekitar 70 %. Waktu pengerjaan  menjadi molor,  juga persoalan dana yang membelit dan lain sebagainya yang tidak bisa diselesaikan secara internal.

Kemudian pihak kontraktor mencoba berkonsultasi dengan Kepala Dinas PSDA-ESDM, Nugroho Joko P selaku pengguna anggaran. Joko kemudian berinisiatif untuk menemui Walikota untuk mencari solusi. Kemudian diadakan pertemuan antara Walikota dan Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang dan kontraktor terkait masalah tersebut pada tanggal 29 Desember 2014.

Dari pertemuan tersebut diperoleh kebijakan Walikota supaya Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang menerima pengerjaan kontraktor dengan progress fisik 90% dan kontraktor tidak diputus kontrak.

Setelah disepakati, hal tersebut ditindaklanjuti dengan proses pembayaran 100% dengan dasar addendum yang seolah-olah ada pengecekan fisik di lapangan supaya pekerjaan tersebut diterima dengan progress 97%. Bahkan penandatanganan addendum juga dilakukan pada malam itu juga. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...