Jowonews

/*! elementor - v3.17.0 - 08-11-2023 */ .elementor-widget-image{text-align:center}.elementor-widget-image a{display:inline-block}.elementor-widget-image a img[src$=".svg"]{width:48px}.elementor-widget-image img{vertical-align:middle;display:inline-block} Logo Jowonews Brown

KP2KKN Minta Kejati Serius Tangani Korupsi di DPPAD Jateng

Kejati Jateng. (Foto : kejaksaan)
Kejati Jateng. (Foto : kejaksaan)
Kejati Jateng. (Foto : kejaksaan)

Semarang, Jowonews.com—Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng serius menangani kasus dugaan korupsi di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Jateng. Pasalnya, kasus dugaan korupsi pendapatan asli daerah (PAD) itu sekarang sudah menjadi perhatian masyarakat luas.

Hal itu diungkapkan Sekretaris KP2KKN Jateng, Eko Haryanto, Minggu (12/10). “Sudah, saya sudah dapat info kalau Kejati membidik DPPAD Jateng. Sekarang dalam proses pengumpulan data,”ungkapnya.

Dikatakan Eko, dirinya juga sudah memoperoleh informasi tim kejaksaan sudah mendatangi kantor DPPAD Jateng, beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, kalau data awal yang dibutuhkan sudah didapat, pihaknya minta supaya kejaksaan segera meningkatkan ke penyelidikan. “Kalau masih mengumpulkan data, berarti masih di intelijen. Saya minta segera ditingkatkan ke penyelidikan,”katanya.

Disampaikannya, kejaksaan diminta secara serius menangani kasus di DPPAD. Kalau memang tidak ditemukan kerugian negara, juga harus segera dijelaskan kepada publik. Sehingga tidak menimbulkan prasangka buruk. “Ini penting karena kasus ini juga sudah terpantau media,”jelasnya.

Terpisah, Plt Kepala DPPAD Puji Astuti ketika dikonfirmasi tidak mau memberi keterangan banyak. Melalui sms, dia hanya menyampaikan terimakasih atas infornya. “Terimakasih atas infonya,”katanya.

Puji juga mengaku terkait dugaan mark down PAD Jateng, DPPAD siap untuk diaudit ulang oleh BPK, sebagaiman permintaan sejumlah LSM. Sebagaimana diberitakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jateng selama ini diduga telah ‘dirampok’ secara besar-besaran. Pasalnya, PAD diproyeksi terlalu rendah dibawah proyeksi riil dari tahun sebelumnya.

Praktek ini juga dikenal dengan istilah, ‘ mark down’.Yaitu pendapatan daerah berdasarkan peraturan yang tidak disetor ke kas daerah, karena telah melebihi target. Akibatnya, patut diduga  uang ratusan milyar yang harusnya masuk ke kas daerah dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan pun menguap. Dewan, yang selama ini membahas APBD diduga mengetahu, tapi membiarkan. (AS-JN01)

BACA JUGA  Mantan Sekretaris Dinas Peternakan Blora Jadi Pesakitan di LP Kedung Pane

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...