Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

KP2KKN Minta Kejati Supervisi Kasus GOR Purworejo

Caption: Paling kiri Sekretaris KP2KKN Eko Haryanto saat FGD 'Patgulipat APBD Jateng 2015', di press room pemprov Jateng, Selasa (23/12)
Caption: Paling kiri Sekretaris KP2KKN Eko Haryanto saat FGD 'Patgulipat APBD Jateng 2015', di press room pemprov Jateng, Selasa (23/12)
Caption: Paling kiri Sekretaris KP2KKN Eko Haryanto saat FGD ‘Patgulipat APBD Jateng 2015’, di press room pemprov Jateng, Selasa (23/12)

SEMARANG, Jowonews.com – Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng melakukan supervisi kasus dugaan korupsi pembangunan GOR WR Soepratman, Purworejo yang anggarannya mencapai Rp 5 miliar. Pasalnya, kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo tersebut berhenti hampir 2 tahun lebih.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jateng segera melakukan supervisi kasus pembangunan GOR WR Soepratman, Purworejo. Penanganan kasus pembangunan GOR dengan dana dari Kemenpora Rp 5 miliar pada tahun 2012 itu, ternyata tidak ada perkembangannya sama sekali,”tegas Sekretaris KP2KKN Jateng Eko Haryanto, Kamis (22/1).

Menurut, Eko Haryanto, kasus GOR WR Soepratman itu sekarang ini menjadi perhatian masyarakat luas. Sebab, PPKom-nya adalah 2 orang tokoh masyarakat di Purworejo. Salah satunya adalah mantan ketua DPRD Purworejo.

Oleh karena itu, diharapkan, dengan Kejati melakukan supervisi dengan memanggil Kajarinya, akan diketahui pasti ada hambatan apa. Sehingga penanganan kasus itu tidak segera tuntas. Apalagi tersangkanya juga sudah ada, yaitu salah seorang bendahara proyek.

“Kalau sudah terlalu lama seperti ini, itu aparat sudah masuk angin. Bisa jadi tersangkanya sudah dijadikan ATM baru. Jadi mumpung Kajati Jateng masih baru, segera panggil Kajari Purworejo. Kendalanya apa kok tidak segera selesai.

Disampaikan Eko, kalau mencermati kasus itu, dugaan adanya KKN sangat kuat sekali. Apalagi, selain sudah ada tersangkanya, Kasi Pidsus Kejari Purworejo Rudhy Purhusip SH pernah menyampaikan ke media bahwa selain terjadi penyimpangan proyek yang tidak sesuai spesifikassi perencanaan pembangunan, diduga juga terjadi penggelapan pajak yang dilakukan bendahara proyek.

Dimana dalam setiap proyek pasti ada pajak yang harus disetor ke kas negara yang besarannya sekitar 11,5% dari total nilai proyek. Namun oleh bendahara malah dipakai untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 150 juta. Ironisnya dalam penyelidikan ditemukan adanya SPP fiktif sebesar Rp 450 juta.

BACA JUGA  Diduga Korupsi ADD, Kades Ditahan

“Tapi, selama ini, juga tidak ada penjelasan apapun dari aparat Kejari Purworejo. Kalau hal ini terus dibiarkan, dia khawatir terkait kasus ini akan dikeluarkan SP3. “Kalau perlu, karena sudah terlalu lama, lebih baik Kejati Jateng langsung mengambil alih saja,”tukasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo M Djasri SH saat dikonfirmasi minta Jateng Pos menghubungi Kasi pidsus. “Maaf mas saya lagi di rumah sakit. Tolong hubunngi kasi pidsus saja,”ungkapnya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...