Jowonews

Logo Jowonews Brown

KP2KKN : Pejabat Desa Harus Dibekali Pengelolan Keuangan

Caption: Paling kiri Sekretaris KP2KKN Eko Haryanto saat FGD 'Patgulipat APBD Jateng 2015', di press room pemprov Jateng, Selasa (23/12)
Caption: Paling kiri Sekretaris KP2KKN Eko Haryanto saat FGD 'Patgulipat APBD Jateng 2015', di press room pemprov Jateng, Selasa (23/12)
Caption: Paling kiri Sekretaris KP2KKN Eko Haryanto saat FGD ‘Patgulipat APBD Jateng 2015’, di press room pemprov Jateng, Selasa (23/12)

SEMARANG, Jowonews.com — Besarnya alokasi dana untuk Desa pada tahun 2015 membuat kekhawatiran banyak pihak. Terutama indikasi terjadinya penyelewengan dana atau korupsi.

“Sebanyak 30 Kepala Desa terkena kasus korupsi di tahun 2014. Naiknya jumlah alokasi dana harus diantisipasi,” kata Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, Kamis (1/1).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah akan mengucurkan dana untuk alokasi Desa sebesar Rp 20 triliun pada tahun 2015. Jumlah tersebut sudah dinaikan dari sebelumnya Rp 9,06 triliun.

Dana diambilkan dari APBN murni sebesar Rp 9 triliun dan APBN Perubahan sebesar Rp 11 triliun. Rencananya, setiap Desa nantinya akan mendapat kucuran dana lebih dari Rp 1 miliar. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. “Jumlah itu sangat besar, karena pengelola anggarannya Desa,” tuturnya.

Bentuk antisipasinya, kata Eko, setiap pejabat Desa harus diberikan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran Desa. Mulai dari administrasi hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Termasuk diberikan tenaga pendamping yang mengerti dan faham tentang administrasi.

“Tenaga pendamping di setiap Desa. Untuk memudahkan membuat laporan. Karena tidak boleh ada kesalahan sedikit pun,” terangnya.

Menurutnya, pendidikan pengelolaan keuangan sangat penting. Supaya setiap pejabat Desa mengerti secara detil tugasnya. Serta untuk meminimalisir terjadinya salah paham dan kesalahan pengelolaan keuangan. “Dana sebesar itu potensi korupsi besar sekali,” ucapnya.

Ia berharap Kementerian yang menaungi Desa harus mampu bekerja sama dengan penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Masyarakat juga harus berperan aktif mengawasi penggunaan anggaran Desa,” tukasnya. (JN01)

BACA JUGA  Rp 77 M Segera Ditransfer ke 208 Desa di Kabupaten Semarang

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...