Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

KP2KKN:Ada yang Disembunyikan Dalam APBD Jateng

SEMARANG, Jowonews.com – Pemberian dana hibah sebesar Rp 1,5 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kepada PT Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) menunjukkan ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses perancangan APBD 2016. Pasalnya, nomenklatur yang semula berupa anggaran untuk operasi pasar berubah menjadi hibah dalam APBD 2016.

Koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Bidang Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum, Eko Haryanto mengatakan, nomenklatur yang berubah jelas menunjukkan ada yang dihilangkan atau ditutup-tutupi. Modus seperti ini sudah lama terjadi dan bisa dibaca.

“Tidak transparan, nomenklatur kok bisa berubah. Masyarakat jadi curiga dengan kinerja pemprov. Ini salah satu hal yang sudah menjurus ke korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya Jumat (29/1).

Dana dalam bentuk hibah seharusnya tidak diberikan kepada perusahaan daerah (perusda). Dana hibah seharusnya diberikan untuk kegiatan sosial. “Alasan itu sangat tidak tepat. Harus dipertanggungjawabkan karena ini uang rakyat, dan harus ada penjelasan resmi dari pemprov,” tuturnya.

Menurut dia, diketahuinya perubahan nomenklatur ini sejak dini bisa jadi salah satu bentuk pencegahan terjadinya korupsi. Hal ini belum bisa dikatakan korupsi karena proses penggunaan anggaran sedang berjalan. “Kalau tidak ada yang mengawasi begini, masyarakat tidak tahu,” imbuhnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sri Puryono mengakui adanya dana hibah yang diberikan kepada PT CMJT sebesar Rp 1,5 miliar. Namun itu semua ada dasarnya yakni Permendagri No 39 tahun 2012 pasal 11 ayat 2 huruf c. “Ada aturannya yang membolehkan memberikan hibah untuk perusda,” terangnya.

Ketika ditanya soal Direktur Utama PT CMJT, Sayuti yang tidak mengajukan dan mengetahui nomenklatur hibah dalam APBD 2016, menurut Sri Puryono itu tidak benar. ” Harusnya tahu,” tandasnya.

BACA JUGA  Ganjar Siap Jadi Jurkam Pilkada Jateng

Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi mengatakan, kegiatan operasi pasar besar bukan ranah PT CMJT. Pelaku opearsi pasar seharusnya adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng.

Karena itu pihaknya terus mempertanyakan ada apa dibalik perubahan nomenklatur hibah untuk PT CMJT yang sebelumnya tak pernah dibahas di Komisi C maupun Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jateng. “Ini ada apa jadi pertanyaan. Harusnya keluar sesuai dengan yang sudah dibahas. Operasi pasar bukan urusan PT CMJT,” tegasnya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...