Jowonews

KP2KP Kendal Permudah WP Lapor SPT

KENDAL, Jowonews.com – Dalam rangka peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019, KP2KP bekerjasama dengan asosiasi peternak ayam petelur Pinsar, membuka layanan penerimaan SPT di Balai Desa Plososari Kec. Patean dari tanggal 10-11 Maret 2020. Kegiatan selama dua hari tersebut mendapat apresiasi yang cukup baik dimana ada 100 Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT tahunan.

Kepala KP2KP Kendal, Bisuk Hangoluan mengatakan bahwa kegiatan tersebut memudahkan wajib pajak didaerah Patean dan Sukorejo, sehingga tidak perlu harus laporan pajak ke Kendal. Apalagi jarak daerah tersebut dengan kota Kendal sangat jauh selain medan perbukitan yang cukup ektrim sehingga membuat masyarakat sekitar enggan datang ke pusat Kota Kendal. Kantor Pos sebagai loket pembayaran juga ikut dalam kegiatan tersebut.

“Kami menyadari jarak kecamatan Patean, Sukorejo ada juga Boja, Limbangan, Singorojo itu jauh sekali dengan Kota Kendal. Medannya juga berbukit sehingga masyarakat pasti enggan ke kota apalagi jika tidak ada keperluan yang sangat penting oleh karena itu kami memberikan layanan jemput bola sehingga kami yang datang kesana,” ungkapnya.

Rencana KP2KP Kendal juga akan membuka layanan jemput bola penerimaan SPT di Pendopo Kecamatan Boja tgl 17-18 Maret 2020 dengan tujuan yang sama untuk mempermudah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak akan segera berakhir pada tanggal 31 Maret 2020. Lapor SPT Tahunan dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online, e-Filing, e-Form dan SPT Elektronik.

Perlu diketahui bersama bagi para wajib pajak alias warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), merupakan suatu keharusan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). SPT Tahunan merupakan sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak penghasilan.

BACA JUGA  Mulai 1 Februari, Pulsa dan Token Listrik Kena Pajak

Meskipun bagi karyawan kantoran pajak sudah langsung dipotong dari gaji, pelaporan SPT tetap dilakukan secara pribadi. Hal ini dilakukan karena yang dilaporkan adalah jumlah penghasilan, bisa saja ada pendapatan lain yang diterima selain gaji dari kantor. Pelaporan SPT ini bahkan juga berlaku bagi yang sudah berhenti bekerja, tidak memiliki penghasilan, atau yang masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selagi masih memiliki NPWP.(jwn5/akh)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...

TERANYAR

TRENDING