KENDAL, Jowonews.com – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, KP2KP Kendal mengadakan sosialisasi pelaporan SPT dengan menggunakan e-SPT dan juga e-filing pada Kamis (6/2) bertempat di Tirto Arum Kendal. Kegiatan tersebut menurut Kepala KP2KP Kendal, Bisuk Hangoluan sebagai tindak lanjut dari koordinasi KP2KP Kendal dengan Bakeuda Kabupaten Kendal dalam hal desentralisasi pembuatan bukti potong. Peserta sosialisasi sendiri berasal dari bendahara gaji OPD di lingkungan Pemkab Kendal.
Perlu dipahami bahwa Formulir 1721-A2 adalah merupakan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI) atau Pejabat Negara atau pensiunannya, bukan bukti pemotongan PPh Pasal 22. Bukti pemotongan tersebut diterbitkan oleh Bendaharawan di Instansi Pemerintah antara lain Instansi Kementerian, Direktorat, Dinas, POLRI, TNI dan Instansi Pemerintah Lainnya terkait penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap di Instansi Pemerintah tersebut dalam suatu Tahun Pajak / Tahun Kalender.
“Tujuan kami mengadakan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para peserta yang notabenya adalah bendahara gaji terkait Bukti Potong 1721-A2. Apalagi selama ini pembuatan bukti potong pph pasal 21 PNS di lingkungan Pemkab Kendal atau yang lebih dikenal dengan istilah Bukti Potong 1721-A2, selama ini disentralisasi di Bakeuda,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan untuk rincian penghasilan yang dicantumkan di Formulir 1721-A2 tersebut adalah gaji pokok, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan struktural / fungsional, tunjangan beras, tunjangan khusus dan tunjangan lain-lain.
Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga memberikan pemahaman terkait e-Filing, yang merupakan suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada websiteDirektorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP). Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-Filing di DJP Online.
“Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-Filing. Sedangkan untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-FORM, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi-aplikasi tersebut dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” pungkasnya.(jwn5/akh)