JAKARTA, Jowonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).
Selain Olly, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya yakni dua mantan Wakil Ketua Banggar DPR RI masing-masing Tamsil Linrung dan Mirwan Amir.
“Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Mirwan Amir yang juga mantan Anggota DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrat sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sedangkan Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung belum tampak hadir di gedung KPK.
Dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto ketiganya disebut menerima aliran dana proyek KTP-e senilai Rp 5,95 triliun.
Olly Dondokambey, mantan Wakil Ketua Banggar DPR yang saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Utara menerima sejumlah 1,2 juta dolar AS.
Tamsil Linrung, mantan Wakil Ketua Banggar DPR menerima sejumlah 700 ribu dolar AS.
Mirwan Amir, mantan Wakil Ketua Banggar DPR menerima sejumlah 1,2 juta dolar AS Sebelumnya, KPK pada Rabu (3/1)juga telah memanggil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK dan akan dijadwalkan ulang untuk diperiksa.
KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).(jwn4/ant)