Jowonews

Logo Jowonews Brown

KPK Klarifikasi Pengacara Miryam

JAKARTA, Jowonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengklarifikasi hubungan Aga Khan, salah satu anggota tim kuasa hukum Miryam S Haryani dengan Anton Taufik, dalam kasus indikasi keterangan tidak benar di pengadilan kasus KTP elektronik (KTP-E).

KPK pada Kamis (3/8) memeriksa Aga Khan sebagai saksi dalam penyidikan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan KTP-E dengan terdakwa Irman dan Sugiharto serta tersangka Markus Nari.

“Didalami juga hubungan saksi dengan Anton Taufik yang pernah diperiksa sebelumnya dalam kasus indikasi keterangan tidak benar di pengadilan kasus KTP-E,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Febri menyatakan bahwa beberapa peristiwa yang didalami pada kasus indikasi perbuatan merintangi proses hukum KTP-E tersebut memiliki hubungan dengan kasus sebelumnya saat ini sedang diproses dengan terdakwa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

“Persinggungan kasus-kasus ini diperdalam oleh penyidik,” ujar Febri.

Selain itu, dalam pemeriksaan terhadap Aga Khan, Febri mengatakan KPK juga mengklarifikasi sejumlah bukti elektronik yang telah disita sebelumnya dari proses penggeledahan di rumah dan kantor yang bersangkutan pada pertengahan Juli lalu.

Sebelumnya, KPK juga mendalami soal pertemuan antara pengacara Anton Taufik dengan Miryam S Haryani yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief.

“Untuk saksi Anton kami memperdalam terkait dengan apa yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief pada saat itu. Kami ingin melihat apakah ada pertemuan antara saksi dengan Miryam saat itu statusnya masih sebagai saksi,” kata Febri di gedung KPK Jakarta, beberpa waktu lalu.

Menurut Febri, KPK juga ingin mendalami lebih lanjut apakah dalam pertemuan itu ada hubungan sebab dan akibat dengan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu.

Sementara terkait penyidikan dengan tersangka Markus Nari, KPK saat ini tengah mendalami hubungan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan BAP oleh Miryam S Haryani.

“Kami dalami sejauh mana kaitan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan BAP oleh saksi Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor dalam kasus KTP-E,” kata Febri.

Ia menyatakan bahwa penting bagi KPK untuk mengetahui faktor apa saja yang membuat Miryam saat itu mencabut dan mengubah keterangannya.

“Padahal keterangannya tersebut cukup banyak menjelaskan tentang indikasi aliran dana pada sejumlah pihak termasuk sejumlah anggota DPR RI dalam kasus KTP-E itu,” ujar dia lagi.

KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH) dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-E.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Selain itu, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-E) 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Miryam S Haryani sudah menjalani persidangan di pengadilan.

Miryam didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-E dan sudah dalam proses persidangan dengan pembacaan dakwaan pada 13 Juli 2017.(jwn4/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...