JAKARTA, Jowonews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan jika Setya Novanto yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) mengajukan praperadilan.
“Tentu hak setiap orang ajukan praperadilan, silahkan saja. Kami akan hadapai sesuai hukum acara yang belaku sama seperti pihak lain yang kalau ada gugatan tentu kami jawab,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Lebih lanjut, Febri menyatakan KPK percaya dengan independensi kekuasan kehakiman jika memang nanti Setya Novanto resmi mengajukan praperadilan.
“Publik saat ini tentu saja melihat, melihat KPK melihat institusi pengadilan mengawal penanganan perkara ini. Jadi, kami berangkat dari kepercayaan bahwa Mahkamah Agung dan jajarannya akan bertindak seadil-adilnya dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucap Febri.
KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jwn5/ant)