JAKARTA, Jowonews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lagi dua tersangka pengembangan penyidikan tindak korupsi memberi atau menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi di Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Mereka adalah Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Bambang Teguh Setya (BTS) dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno (SUD),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7).
Febri menyatakan Bambang Teguh Setya diduga secara bersama-sama dengan tersangka Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini (SHT) menerima hadiah atau janji dari tersangka Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan (SUL) terkait pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi Kepala SMP di lingkungan Pemkab Klaten tahun 2016.
Bambang Teguh Setya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Sedangkan Sudirno (SUD) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten diduga bersama-sama dengan tersangka Sri Hartini (SHT) menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Klaten tahun anggaran 2016,” kata Febri. (jwn5/ant)