Jowonews

Logo Jowonews Brown

KPK: Yudi Kristiana Salah Satu Jaksa Terbaik

JAKARTA, Jowonews.com – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengakui bahwa Yudi Kristiana adalah salah satu jaksa terbaik yang ditempatkan di KPK.

“Kami juga kehilangan Dr Yudi sebagai salah satu jaksa terbaik yang ditempatkan di KPK,” kata Indriyanto melalui pesan singkat yang diterima, di Jakarta, Selasa.

Jaksa Utama Pratama Dr. Yudi Kristiana S.H, M.H yang saat ini menjadi jaksa diperbantukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan dimutasi menjadi Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Surat Keputusan itu sudah ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo.

“Semua jaksa penuntut umum KPK saya anggap tegas dan berani serta lurus-lurus saja, bagi saya penyegaran ini wajar saja sebagai bentuk promosi yang bersangkutan walau kami juga kehilangan,” tambah Indriyanto.

Menurut Indriyanto, mutasi tersebut bukan terkait dengan kasus yang ditangani Yudi saat ini yaitu perkara suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Yudi sebagai ketua jaksa penuntut umum perkara tersebut menuliskan bahwa Rio Capella merupakan salah satu kandidiat yang akan ditunjuk menjadi Jaksa Agung, namun setelah berbagai pertimbangan, yang dipilih bukan Rio Capella.

“Sama sekali tidak terkait dan sama skali tidak ada kaitannya. Memang rutinitas penyegaran dan dalam rangka promosi jabatan Dr Yudi,” tambah Indriyanto.

Padahal masa jabatan Yudi juga belum menyelesaikan masa tugasnya di KPK. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 103/2012 tentang perubahan atas PP No 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantsan Korupsi (SDM KPK) pada pasal 5 disebutkan masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi selama empat tahun dan dapat diperpanjang paling lama enam tahun.

BACA JUGA  BG Tersangka, ICW Ucapkan Terimakasih kepada Publik

Perpanjangan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama paling lama empat tahun dan tahap kedua paling lama dua tahun, setelah pimpinan Komisi berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.

“Tidak selalu harus 10 tahun karena kalau sudah melebihi empat tahun kebutuhan instansi awal akan selalu menjadi prioritas bagi penempatan dan promosi yang bersangkutan,” ungkap Indriyanto.

Yudi sendiri adalah sedikit dari jaksa yang sudah menyelesaikan pendidikan S3 dengan disertasi berjudul “Merekonstruksi Birokrasi dengan Pendekatan Progesif Studi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi” dari Universitas Diponegoro.

Disertasi tersebut sempat menghentak Korps Adhyaksa karena menyinggung tentang tersendatnya sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan akibat mandeknya reformasi birokrasi karena Kejaksaan masih didominasi orang-orang yang terlena dengan kultur birokratik, sentralistik, hirarkis dan sistem komando.

Di KPK, Yudi sudah menangani sejumlah kasus seperti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Juga kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan terpidana Angelina Sondakh, korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Anas Urbaningrum.

Termasuk pula kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 yang menyeret mantan Ketua BPK Hadi Poernomo hingga kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...