Jowonews

KPU Jateng Lanjutkan Tahapan Pilkada Serentak 21 Kabupaten/Kota

SEMARANG, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah melanjutkan kembali tahapan Pilkada serentak 2020 di 21 kabupaten/kota yang sempat ditunda selama tiga bulan sebagai bentuk komitmen KPU dalam melayani masyarakat serta mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan dan penyebaran COVID-19.

“Tahapan pemilihan lanjutan dilaksanakan mulai hari ini yang dimulai dengan pengaktifan kembali anggota PPK, pelantikan anggota PPS, verifikasi faktual persyaratan bakal pasangan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pemutakhiran, serta penyusunan daftar pemilih,” kata Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat di Semarang, Senin.

Menurut dia, hal tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan KPU No 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Ia menyebutkan secara serentak pada 15 Juni 2020 seluruh petugas PPK dari 21 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada diaktifkan kembali masa kerjanya terhitung mulai 15 Juni 2020 sampai 31 Januari 2021 dengan jumlah keseluruhan anggota PPK sebanyak 1.715 orang untuk 343 kecamatan.

Terkait dengan anggota PPS, kata dia, sebelum tahapan pilkada ditunda sepuluh kabupaten/kota telah melaksanakan pelantikan terhadap 8.014 anggota PPS yaitu Kebumen, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, Blora, Demak, Semarang, Kendal, Pekalongan, dan Pemalang.

“Pascapenundaan, pelantikan terhadap anggota PPS di 11 kabupaten/kota yaitu Purbalingga, Purworejo, Wonosobo, Klaten, Wonogiri, Grobogan, Rembang, Kota Magelang, Surakarta, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan sebanyak 7.634 orang dilaksanakan secara serentak pada 15 Juni 2020 dengan protokol kesehatan,” ujarnya.

Pelantikan dilakukan dengan menggunakan metode tatap muka maupun secara virtual, dengan menghadirkan petugas PPS secara bergelombang.

BACA JUGA  DPD RI Kritik Pemborosan Kertas Surat Suara Jelang Pilkada

Tahapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih akan dimulai 24 Juni 2020 sampai 14 Juli 2020, sedangkan pencocokan dan penelitian akan dilaksanakan oleh PPDP mulai 15 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020.

“Untuk verifikasi faktual dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat desa/kelurahan akan dilaksanakan mulai 24 Juni sampai 12 Juli 2020,” katanya. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...

TERANYAR

TRENDING