Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

KPU Jateng Tunggu Revisi UU, Sosialisasi Partai Digenjot

Surat Suara Pilkada
Surat Suara Pilkada
Surat Suara Pilkada

SEMARANG, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng masih menunggu revisi UU Pilkada di DPR. Jika tepat waktu, revisi tersebut bisa selesai pada akhir masa sidang kedua pada 18 Februari. Jika ada perubahan proses Pilkada, maka Partai Politik (Parpol) akan tetap digenjot. Sebab aturan-aturan usai pendaftaran bakal calon (Balon) harus sesuai efisiensi program.

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan, revisi UU Pilkada akan berimplikasi pada perubahan tahapan Pilkada dan anggaran. Namun, KPU sebagai pelaksana UU akan tetap menjalankan proses dan tahapan Pilkada sesuai dengan hasil revisi UU. Jika tidak ada revisi yang krusial, maka KPU akan menjalankan Pilkada sesuai dengan tahapan yang sudah disekenariokan sebelumnya.

“Sebab itu, koordinasi KPU kabupaten/kota kami harapkan tetap sesuai dengan efisiensi pelaksanaan tahapan dan anggaran. Sejauh ini, anggaran dirumuskan multiyears, jadi tidak hanya di setahun penganggaran. Kami sejauh ini juga sudah melakukan koordinasi rapat dengan separuh lebih Parpol untuk sosialisasi tahapan kampanye yang berdasarkan Perppu nomor 1/ 2014,” ungkap Joko saat ditemui di kantor Gubernuran Jalan Pahlawan, Selasa (27/1).

Secara terperinci Joko menjelaskan, pada akhir Februari KPU kabupaten/kota melaksanakan pendaftaran balon. Sementara, pada Maret hingga Mei akan dilakukan uji publik. Pada Juni, dibuka pendaftaran calon dari KPU.

“Ketika pencalonan, KPU membentuk badan ad hoc untuk membantu verifikasi proses pencalonan,” timpalnya.

Jika tahapan pencalonan selesai, kata Joko, maka KPU mulai melakukan pemutakhiran data pemilih selama dua bulan. Akumulasi waktu tersebut perhitungkan dengan pencocokan dan penelitian (coklit) data lapangan selama sebulan.

Selebihnya, maka dalam waktu sebulan dilaksanakan pendataan. Selanjutnya, calon bupati/walikota memiliki masa kampanye kurang lebih mencapai tiga bulan. “Pencoblosan, dilakukan di 16 wilayah jateng serentak pada 16 Desember. Bahkan se-Indonesia,” terangnya.

BACA JUGA  Bawaslu Jateng Minta KPU Cermat-Transparan Dalam Pembentukan PPDP

“Dari situlah, sosialisasi dengan Parpol kami lakukan meliputi larangan pembuatan baliho oleh pasangan calon yang sudah ditetapkan. Pembuatan APK semuanya ditanggung oleh KPU kabupaten/kota. Jika ada yang melanggar, maka kami copoti langsung,” tegas Joko.

Joko meminta pada KPU kabupaten/kota pada Februari ini mengumpulkan data penduduk untuk keperluan proses menghitung dukungan calonperseorangan.(JN01)

Rancangan awal Pilkada sebelum revisi:
-Pendaftaran balon akhir Februari
-Uji publik Maret-Mei
-Pembentukan badan ad hoc Juni
-Pedaftaran calon Juni-Juli
-Penyiapan daftar oleh BPK/BPS pemilih Juli
-Penetapan daftar (pemutakhiran) pemilih Agustus-September
-Kampanye calon September-Desember

Sumber, KPU Jateng.

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...