Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

KPU Kendal Pastikan tak Ada Calon Independen

Surat Suara Pilkada
Surat Suara Pilkada
Surat Suara Pilkada

KENDAL, Jowonews.com –  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kendal, akan membuka pendaftaran bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati pada Minggu (26/7) mendatang. Dipastikan pilkada tidak akan diikuti calon independen/perseorangan.

Ketua KPUD Kabupaten Kendal, Wahidin Said mengatakan jika sebelumnya ada satu pasang balon bupati dan wakil bupati  dari non partai atau independen yang rencananya akan mendaftar, namun balon atas nama Hambali dan Nanag Ferdiansyah tidak lolos verifikasi. Karena tidak memenuhi jumlah dukung yang ditentukan.

“Ada satu pasang balon, tapi mereka tidak lolos verifikasi karena hanya mendapatkan dukungan 65.666 orang dari aturan minimal 71.403 pendukung,” katanya kemarin.

Dalam pilkada nanti, ia pun berani memastikan tidak ada calon bupati dan wakil bupati yang maju lewat jalur independen. Sementara terkait segera dibukanya pendaftaran balon bupati dan wakil bupati, dirinya belum bisa memetakan ada berapa balon yang nantinya mendaftar dan maju dalam pilkada.

” Data publik jelas ada, tapi belum jelas. Kerena masih menunggu rekomendasi dari masing-masing partai pengusung,” jelasnya.

Menurut dia, kriteria pencalonan bupati dan wakil bupati saat mendaftar pun sudah ditentukan secara umum diantaranya harus didaftarkan oleh partai politik, diusung minimal 9 kursi di DRPD Kabupaten Kendal dan pendaftran calon ditandangangi oleh pimpinan parpol yang sah atau pimpinan pusat yang masih terdaftar di Kemenhumham atau sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Parpol yang masih berlaku.

 ” Yang paling pentting adalah  mendapatkan persetujuan atau surat keputusan rekomendasi DPP partai pengusung atau tingkat pusat,” jelasnya.

Selain ketentuan umum, Said juga membeberakan kentuan syarat calon saat mendaftar menjadi ke KPUD, yakni warga negara Indonesia, usia minimal 25 tahun dan sehat jasmani maupun rohani serta tidak pernah tersandung hukum pidana.

“Nanti akan ada pemeriksaan dari tim dokter untuk menentukan merekia maju atau tidak. Selain itu, bagi calon yang pernah dipidana harus mengumumkan ke khalayak luas tentang kasus yang dulu menjeratnya, ditambah ada keterangan bebas dari lembaga pemasyarakatan yang menjadi tempat hunian selama menjalani hukuman,” pungkasnya. (JN01)

BACA JUGA  Kerahkan 300 Personel  TNI Awasi Pembangunan Irigasi

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...