Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

KPU Magelang Tetapkan DPT Pilkada

pilkadaMagelang, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang, Jawa Tengah, menetapkan daftar pemilih tetap pemilihan kepala daerah setempat dengan jumlah 89.112 orang atau terjadi penambahan 494 orang dari jumlah warga yang tercantum dalam daftar pemilih sementara.

“Setelah dilakukan pencocokan antara daftar di panwaslu, PPL, PPK, dan KPU, maka kami menetapkan daftar pemilih tetap tersebut,” kata Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron di Magelang, Jumat.

Ia mengatakan hal itu setelah memimpin Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Magelang dengan agenda rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kota dan penetapan DPT Pilkada Kota Magelang yang akan diikuti tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada 9 Desember 2015.

Warga yang tercatat dalam DPS 88.618 orang, setelah terjadi penambahan 494 orang sehingga jumlah mereka yang masuk DPT tercatat 89.112 orang, terdiri atas 42.490 laki-laki dan 46.622 perempuan.

Ia menjelaskan perbedaan jumlah pemilih dalam DPS dengan DPT, antara lain karena ditemukan pemilih pemula yang berusia sudah 17 tahun atau sudah menikah, anggota TNI dan Polri yang masuk masa pensiun saat pemutakhiran data pemilih, dan perpindahan domisili warga.

Ia mengatakan jumlah warga yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan saat verifikasi DPS hasil perbaikan tercatat 804 orang, sedangkan pemilih pemula tercatat 1.298 orang, tersebar di 209 tempat pemungutan suara di tiga kecamatan dan 17 kelurahan di kota setempat.

Jumlah pemilih terbanyak, yakni 8.757 orang terdiri atas 4.328 laki-laki dan 4.429 perempuan, di Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, sedangkan jumlah paling sedikit, yakni 2.908 orang yang terdiri atas 1.377 laki-laki dan 1.531 perempuan, di Kelurahan Jurang Ombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan.

BACA JUGA  Marmo Merasa Lebih Baik dari Hendi, Pengabdian Satu Setengah Tahun Jadi Alasan

Pihaknya selanjutnya menyerahkan DPT pilkada setempat kepada PPK dan PPS untuk diumumkan kepada masyarakat di berbagai tempat masing-masing mulai 3-12 Oktober 2015.

“Untuk memberi kesempatan kepada panwaslu, masyarakat, maupun pasangan calon. Masukan dari mereka selanjutnya akan dibahas KPU untuk menetapkan DPT tambahan, mulai 13 Oktober hingga 9 Desember,” katanya.

Ia menjelaskan bila sampai hari “H” pilkada masih ada warga yang berhak memilih tetapi belum masuk DPT tambahan, mereka tetap berhak memberikan suaranya dengan menunjukkan identitas yang berlaku, seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, atau paspor, kepada petugas pemilihan di TPS sekitarnya.

Sebanyak tiga pasangan calon peserta pilkada setempat, yakni Sigit Widyonindito-Windarti Agustina (Si Winner!) dengan nomor urut 1, Muh Haryanto-Agus Susetyo (Harus Bangkit) nomor urut 2, dan Joko Prasetyo-Priyo Waspodo (Segoro Joyo) nomor urut 3.

Pasangan “Si Winner!” maju pilkada diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Gerindra, pasangan “Harus Bangkit” diusung Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa, sedangkan pasangan “Segoro Joyo” melalui jalur perseorangan. “Si Winner!” singkatan Sigit Windarti Bener!, “Harus Bangkit” Haryanto Agus Bangkit, dan “Segoro Joyo” Semangat Gotong-Royong Joko Priyo. (JN03/Ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...