Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

KPU Pati Sosialisasi Ke Parpol

PATI, Jowonews.com-Setelah menerbitkan Keputusan KPU Pati Nomor 06/Kpts/KPU-Kab.012.329311/V/2016 berkait jumlah minimal dukungan bakal calon perseorangan dan penyebarannya, lembaga penyelenggara Pemilu itu melanjutkan agendanya berupa silaturahim ke Parpol yang sempat tertunda. Pekan ini, ada tiga Parpol yang disambangi, setelah sebelumnya berkunjung ke enam Parpol.

“Kami lakukan roadshow untuk silaturahim dengan semua Parpol peraih kursi di DPRD. Dalam lawatan itu kami melakukan sosialisasi berkait waktu pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati tahun 2017, berikut agenda tahapan, program, dan kegiatannya,” ujar Ketua KPU Pati Much Nasich, kemarin.

Tidak hanya ke Parpol, silaturahim juga bakal berlanjut ke Forkompinda, perguruan tinggi, dan Ormas. Adapun jadwalnya masih menyesuaikan dengan masing-masing institusi.

Sosialisasi tersebut menurutnya, penting dilakukan. Selain menyosialisasikan agenda kerja, KPU juga sekaligus meminta dukungan berbagai pihak dalam pelaksanaan Pilkada tahun depan.

Khusus untuk Ormas, pihaknya bakal melakukan kunjungan ke kantor Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Dalam kesempatan itu, KPU sekaligus menyosialisasikan tahapan.

“Bagaimana pun juga tahapan ini harus diketahui sejak awal oleh masyarakat. Itu agar masyarakat dapat berperan aktif dalam Pilkada,” katanya.

Sementara, pada Minggu (22/5) KPU telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Pati Nomor : 06/Kpts/KPU-Kab.012.329311/V/2016. Keputusan itu tentang Penetapan Rakapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan, Persentase Dukungan, Jumlah Minimum Syarat Dukungan dan Pesebaran Dukungan bagi Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2017.

Dalam regulasi yang ditetapkan ketiga tahun ini menyebutkan, syarat dukungan minimal bagi bakal calon perseorangan, yakni minimal 6,5 persen dari Pilpes 2014 tingkat Kabupaten Pati yang berjumlah 1.030.994 orang. Dari persentase itu didapat angka minimal dukungan sebanyak 67.015 orang bagi bakal calon perseorangan untuk Pilkada Pati 2017. Dukungan tersebut harus menyebar di 50 persen jumlah kecamatan di Pati (11 kecamatan).

Sementara, penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan lebih awal, yakni pada 6-10 Agustus. Setelah itu akan dilakukan verifikasi faktual untuk semua dukungan yang diajukan. Adapun untuk pendaftaran calon, baik dari Parpol maupun perseorangan dibuka pada 19-21 September. (jn04/jn03)

BACA JUGA  NELAYAN TUNTUT PENYEDIAAN ALAT TANGKAP ALTERNATIF 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...