Jowonews

Logo Jowonews Brown

KPU Sebut Pemilih Dilarang Mendokumentasikan Pencoblosan Di Bilik Suara

KUDUS, Jowonews.com – Masyarakat yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 dilarang mendokumentasikan aktivitas pencoblosan di dalam bilik suara, kata Anggota KPU Kabupaten Kudus, Jawa Tengah Dhani Kurniawan.

“Larangan tersebut diatur di PKPU 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara,” ujarnya saat acara bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara Pilpres dan Pileg 2019 di Hotel @Hom di Kudus, Senin.

Hadir pada acara tersebut, tidak hanya dari anggota KPPS karena ada pula Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Hal itu, lanjut dia, untuk menjaga asas rahasia dalam pemilihan umum sehingga dilarang untuk mendokumentasikan.

Apalagi, kata dia, saat ini merupakan era media sosial dan dikhawatirkan akan diunggah di media sosial.

Untuk itu, dia berharap, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat agar tidak ada pelanggaran.

Selain itu, kata dia, KPPS juga perlu mensosialisasikan aturan soal pendampingan terhadap kaum disabilitas yang hendak mencoblos.

“Mereka bisa didampingi oleh keluarga atau KPPS sesuai permintaan pemilih,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, ketersediaan templet dari KPU RI hanya dua jenis, yakni untuk pemilu presiden dan DPD.

Pendamping pemilih harus mengisi formulir yang disediakan oleh KPU.

Untuk melayani kaum disabilitas, masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) juga diimbau untuk menyediakan tempat yang nyaman, terutama tidak ada undakan serta bilik suaranya diupayakan bisa untuk memutar kursi roda. (jwn5/ant)

BACA JUGA  KPU Dinilai Tepat Batalkan Sosialisasi Visi-Misi Capres Cawapres

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...