Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

KPU tak Seharusnya Urus APK

DEMAK, Jowonews.com – Penyelenggaraan pemilu kepala daerah terus mendapatkan evaluasi. Masukan terus dikumpulkan dari beberapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kota kepada Komisi A DPRD Jawa Tengah yang diantaranya membidangi pemerintahan umum, kepegawaian/aparatur, hukum/perundang-undangan, organisasi dan tata laksana, kepala daerah dan kerjasama luar negeri, perlindungan masyarakat, serta kewilayahan.

Diantara hal yang menjadi catatan penting penyelenggaraan pemilukada oleh KPU adalah ketentuan Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2015 yang mengharuskan KPU memfasilitasi pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Demak, Mahmudi.

“Dengan urusan yang sudah sekian banyaknya, kami masih dibebani pemasangan bahkan penjagaan alat peraga kampanye. Akhirnya kami ini sering disebut komisi penjaga umbul-umbul, karena begitu dipasang sering hilang, dan kami yang menerima semua aduannya,” jelasnya saat menerima kunjungan kerja Komisi A, kemarin (20/4/2016).

Mahmudi juga berharap ada revisi dari regulasi ini. “Semoga regulasi ini masih bisa dirubah. Jadi KPU hanya sebatas penyediaan saja tidak sampai pemasangan dan penjagaan.”

Senada dengan itu, anggota Komisi A, Amir Darmanto juga menyatakan KPU seharusnya memang tidak sampai pada memfasilitasi pemasangan. “Seharusnya KPU hanya cukup menunjukan tempat-tempat strategis saja, untuk pemasangan bisa dengan diserahkan pada pihak ketiga yang ditunjuk,” katanya. (jn17/jn03)

BACA JUGA  Penyampaian Ranperda Pemkab Kudus Dinilai Lamban

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...