Jowonews

Logo Jowonews Brown

* Kronologis PNS Pemprov Kembalikan TPP (1) : Pengelolaan Pemerintahan Buruk

 

SEMARANG, Jowonews.com – Pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Pemprov Jateng diduga sudah bermasalah sejak lama, sehingga membenani APBD. Saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng ternyata tidak pernah dihiraukan.

TPP tetap diberikan berdasarkan golongan dan pangkat. Sehingga tidak mengherankan ketika APBD Jateng ‘jeblok’, akhirnya pemprov mengabil kebijakan memangkas 50 % TPP bulan November dan Desember.

Berdasarkan catatan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jateng tahun 2015, TPP di lingkungan Pemprov Jateng harus diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya.

Sementara selama ini pemberian TPP Pemprov Jateng disamaratakan berdasarkan golongan dan pangkat.

Menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut, Pemprov Jateng kemudian mengeluarkan Pergub No.9/2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Salah satu bunyi pasalnya mengakomodir temuan BPK RI tersebut, bahwa pemberian TPP dilakukan berdasaarkan pengukuran terhadap perilaku kerja yang tertuang dalam instrument pengukuran TPP. Sehingga ada faktor pengurang dalam pemberian TPP karena faktor kedisiplinan.

Sebagai pedoman pelaksanaan diterbitkan pula Pergub Jateng No.43/2015 tanggal 29 September 2015 tentang Pedoman Pemberian TPP di Lingkungan Pemprov Jateng.

Dalam Pergub tersebut diatur PNS yang mendapatkan atau tidak mendapatkan TPP. Ketentuan lain TPP diberikan 1 tahun sebanyak 13 kali. Bagi SKPD/UPTD tertentu dengan beban kerja/tempat bertugas/kondisi kerja khusus dapat diberikan TPP tambahan.

Namun yang terjadi selama tahun 2016, pemberian TPP kepada 16.633 PNS ternyata hanya berdasarkan golongan dan pangkat dan tidak berdasarkan beban kerja seperti yang disarankan BPK RI. (Jn01/Jn16- bersambung)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...