Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kuasa Hukum Rektor Undip Nilai Gugatan Prof Suteki Prematur

SEMARANG, Jowonews.com – Tim kuasa hukum Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Dr Yos Johan Utama, menilai gugatan guru besar Undip Prof Dr Suteki, SH, Mhum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang prematur dan melebihi batas pengajuan.

Salah satu kuasa hukum Prof Yos, Muhtar Hadi Wibowo, mengatakan apa yang dilakukan oleh tergugat (Prof Yos) tidak dapat digolongkan dalam perbuatan melawan hukum.

“Dengan demikian tergugat (Prof Yos) tidak dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum,”kata Muhtar Hadi Wibowo, menyikapi jawaban yang diajukan timnya, Rabu (25/9/2019).

Ia menjelaskan, gugatan prematur tersebut terjadi karena penggugat tidak melakukan upaya administrasi sebagaimana diperintahkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, menurutnya, masa tenggang waktu gugatan telah melebihi batas waktu pengajuan gugatan, dengan demikian daluarsa. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 55 UU nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN,

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya meminta majelis hakim, agar dalil penggugat ditolak dan dikesampingkan karena terhadap penerbitan obyek sengketa oleh tergugat merupakan kewenangan tergug.

“Karena tergugat dalam menerbitkan obyek sengketa telah sesuai dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak melanggar hukum, sehingga tergugat tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,”paparnya.

Diketahui, pencopotan Suteki sendiri diduga dilakukan karena perannya menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2017 lalu.

Terpisah, Kuasa hukum Prof Suteki kata Brojol Heri dan Muhammad Dasuki mengatakan, tindakan tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut secara nyata tidak memenuhi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan pemerintahan, asas Profesionalitas, asas Akuntabilitas, dan tidak memenuhi kewajiban mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Perseteruan Dua Guru Besar, Prof Suteki Bantah Gugatannya Prematur

“Kami meminta kepada majelis hakim sebagaimana pokok perkaranya, untuk mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan batal atau tidak sah keputusan yang menjadi objek sengketa, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha negara yang diterbitkan tergugat berupa. Selain itu kami juga meminta majelis mengembalikan harkat dan martabat penggugat, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini,”tandasnya. (jwn5)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...