Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kudus Raih Juara Tiga Penyaluran Rastra

KUDUS, Jowonews.com – Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menerima penghargaan sebagai desa penyalur beras untuk keluarga pra-sejahtera sesuai pedoman umum penyaluran rastra tingkat Jateng sebagai juara ketiga.

“Dari hasil penilaian di tingkat Jateng, dipilih tiga desa terbaik dalam penyaluran Rastra yang dianggap sesuai pedoman umum penyaluran rastra, yakni 15 kilogram per rumah tangga sasaran (RTS),” kata Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono di Kudus, Rabu.

Hasilnya, kata dia, Desa Jati Kulon dinobatkan sebagai juara ketiga, sedangkan juara pertama Desa Cisuru, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, juara kedua Desa Pangarengan, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.

Atas prestasinya itu, desa setempat mendapatkan hadiah berupa satu buah laptop dan plakat.

Penyaluran Rastra sesuai pedoman umum sebesar 15 kg per RTS, kata dia, sudah hampir 50 persen dari 132 desa/kelurahan di Kudus.

Sementara harga tebus Rastra yang sudah sesuai ketentuan sebesar Rp1.600/kg, kata dia, sudah mencapai 40-an persen desa yang memberlakukannya.

Bahkan, lanjut dia, saat ini sudah ada desa yang prestasinya menyerupai Desa Jati Kulon, namun baru dimulai tahun 2015, sedangkan Desa Jati Kulon sudah berlangsung lama.

Untuk itu, semua desa di Kabupaten Kudus diminta membagikan Rastra sesuai dengan Pedum Rastra, yakni 15 kg per RTS.

Dengan adanya tambahan Rastra ke-13 dan 14, kata dia, tim Rastra Kudus telah menyalurkan Rastra tersebut pada minggu kedua bulan November 2015.

Terkait dengan laporan beras yang tidak layak konsumsi, kata dia, sejauh ini belum mendapatkan laporan masyarakat.

“Kalaupun ada temuan, silakan lapor untuk segera ditindaklanjuti sehingga bisa mendapatkan ganti beras yang lebih baik,” ujarnya.

BACA JUGA  Negara Anaktirikan Madrasah dan Pesantren

Sementara itu, Kades Jati Kulon Sugeng Prasetya membenarkan, bahwa desanya mendapatkan peringkat ketiga dalam penyaluran Rastra sesuai ketentuan dari Pemprov Jateng.

Penyaluran Rastra sesuai aturan, lanjut dia, memang sudah berjalan lama, setiap RTS mendapatkan jatah Rastra 15 kg.

Pembayarannya, kata dia, juga dilakukan tepat waktu sehingga sebelum mendapatkan jatah Rastra bulan berikutnya langsung dilakukan pembayaran jatah Rastra yang sudah diterima.

Adapun jumlah penerima Rastra di Kabupaten Kudus sebanyak 36.332 rumah tangga sasaran (RTS) dengan alokasi beras tahun 2015 sebanyak 6.539.760 kilogram ditambah alokasi Rastra ke-13 dan ke-14.

Berdasarkan keterangan dari Perum Bulog sub Divre II Pati, pendistribusian Rastra hasil serapan tahun 2015 dijamin lebih berkualitas dibanding penyerapan tahun sebelumnya karena HPP beras yang dijadikan dasar merupakan yang terbaru sebesar Rp7.300 per kg, sedangkan sebelumnya hanya Rp6.600 per kg.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...