Semarang, Jowonews.com – Polsek Banyumanik Semarang meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi bernama Richard Raymond (28). Tersangka mengaku barang haram tersebut dipasok oleh seorang oknum polisi anggota Polda Jateng.
“Saya hanya disuruh mengantar ke Hotel Plaza,” kata Richard saat gelar perkara di Mapolsek Banyumanik Semarang, Kamis (22/1).
Namun, warga Kampung Ujungsari RT 3/ RW 1 Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara itu tidak menjelaskan secara detil oknum anggota polisi yang dimaksud.
Bersama dengan tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu dan sepuluh butir ekstasi.
Kapolsek Banyumanik Kompol Kristanto Budi mengaku masih menelusuri keterangan pelaku. “Masih didalami asal barang yang dijual itu,” katanya.
Tersangka Richard, menurut Budi, ditangkap saat mengantar sabu dan ekstasi di Hotel Plaza di Jalan Setiabudi Semarang.
Tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (JN05)