Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Lagi, Pembangunan Kantor Cabang Bank Jateng Bermasalah

image

SEMARANG, Jowonews.com – Masalah dalam pembangunan kantor cabang Bank Jateng terus saja terungkap. Temuan BPK Ri padanpemeriksaan menunjukkan tata kelola bank Jateng yang perlu mendapatkan perhatian. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ternyata sangat detail dan teliti dalam melakukan pemeriksaan. Tidak hanya kerugian besar saja yang diungkap. Tapi kerugian kecil pun tetap menjadi temuannya.

Tidak percaya?. Ini buktinya. Kekurangan volume atas pembangunan Gedung Kantor Cabang Pembantu Grabag Magelang Rp 3.658.000,00 juga masuk LHP BPK RI Perwakilan Jateng atas Operasional Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tahun 2013 dan 2014 sampai bulan Juli.

LHP No.446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2014 tanggal 11 Desember 2014 tersebut ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng saat itu Dr Criskuntadi.

Dalam LHP tersebut terungkap pembangunan Gedung Kantor Cabang Pembantu Grabag, Kantor Cabang Bank Jateng Magelang, bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Magelang untuk membentuk Tim Teknis Pembangunan Gedung Kantor.

Pembangunan dilakukan oleh CV AB berdasarkan kontrak No.2028/UM.01.02/05/2012 tanggal 7 Desember 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp 484.056.000,00. Jangka waktu pekerjaan selama 120 hari, mulai tanggal 7 Desember 2012 sampai dengan April 2013.

Dalam pelaksanaannya, kontrak dilakukan addendum No.0602/UM.01.02/005/2013 tanggal 22 April 2013 dengan penambahan jangka waktu pekerjaan selama 30 hari. Sehingga kontrak diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Mei 2013.

Pemeriksaan fisik tanggal 8 September 2014, BPK RI didampingi perwakilan dari Divisi Umum dan perwakilan SKAI PT Bank Jateng, Tim Teknis, dengan dihadiri Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas, diketahui permasalahan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 3.658.000,00. Perencanaan konstruksi ruang kluise sangat sederhana, sehingga faktor keamanannya kurang. Yaitu pada pekerjaan dinding berupa pasangan batu bata, bukan dinding bertulang, yang berbatasan langsung dengan rumah penduduk. Tembok batu bata juga telah retak kecil-kecil.

Pintu berupa tralis tidak tertutup seluruhnya. Masih terdapat space setinggi 20-25 cm dibawah. Bahkan lantai bawah hanya berupa lantai kerja beton, bukan plat beton bertulang.

Kondisi itu menurut BPK RI tidak sesuai dengan kontrak masing-masing pekerjaan yang menyebutkan, volume pekerjaan yang terpasang tidak boleh kurang dari yang disyaratkan.

Juga tidak sesuai SK Direksi PT Bank Jateng No.0171/HT.01.01/2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Pengelolaan Barang dan Jasa pada Buku I kebijakan pada huruf C No.3. Dimana disebutkan setiap pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memperhatikan sisi efektifitas, efisiensi, transparansi, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi, teknis dan biaya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...