Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Lagi, Saksi Gubernur Tidak Hadir

pengacara PT IPU Yusril Ihza Mahendra membacakan gugatan terhadap gubernur
pengacara PT IPU Yusril Ihza Mahendra membacakan gugatan terhadap gubernur
pengacara PT IPU Yusril Ihza Mahendra membacakan gugatan terhadap gubernur

SEMARANG, Jowonews.com – Lima saksi dari pihak pemprov Jateng yang kembali dipanggil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam sidang gugatan sengketa lahan antara PT IPU dengan Pemprov Jateng, kembali tidak hadir.

Kuasa hukum tergugat 1, Mia Amiati mengatakan bahwa kelimanya beralasan menolak hadir dalam persidangan sebagai saksi. Pada kesempatan sebelumnya kelima saksi ini mengaku tidak bisa hadir dikarenakan ada kepentingan yang mendesak.

“Kami sudah mengupayakan dan meminta kepada lima saksi yang telah kami undang, tapi mereka menolak memberikan kesaksian. Ada yang sudah sepuh dan sakit, sehingga keluarganya tidak membolehkan beliau maju sebagai saksi,” Ujar Mia usai persidangan, Kamis (11/6).

Mia juga mengatakan kalau pihaknya sudah membujuk secara persuasif dengan alasan kepentingan negara. Namun, para saksi ini enggan memberikan keterangan karena merasa takut apabila salah memberikan keterangan dapat dipidanakan. Mia mengaku kelima saksi ini adalah pemilik tambak dan warga yang ada di sekitar PRPP.

“Kami ingin mematahkan dalil penggugat bahwa itu semua laut. Yang didalilkan kan PRPP itu awalnya semuanya laut. Makanya kami pakai saksi warga sekitar PRPP juga, tapi mereka menolak,” imbuhnya.

Selain dari pihak gubernur, ketidakhadiran saksi juga dialami oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kasi Sengketa BPN, Setiaji mengatakan bahwa saksi yang hendak dipanggil urung dihadirkan dengan alasan sakit. Dia juga mengatakan kalau pihaknya tidak akan mengajukan lagi saksi lain dengan alasan efisiensi persidangan.

“Kami tidak hadir yang Mulia karena sakit. Kami juga tidak akan meminta kesempatan sekali lagi untuk menghadirkannya. Kami khawatir kalau saksi tetap tidak bisa hadir jika diberi kesempatan ulang,” ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto.

BACA JUGA  Gubernur Mengkaji Rencana Penjualan Saham SPJT di Tol Semarang-Solo

Dwiarso kemudian menanyakan adanya saksi ahli untuk sidang yang diagendakan pekan depan tersebut kepada pihak penggugat. Dia juga menegaskan kepada semua pihak untuk mengajukan ahli maksimal 2 orang dan hanya sekali saja.

Atas perintah majelis hakim tersebut, kuasa hukum PT IPU, Agus Dwiwarsono mengatakan, pihaknya siap menghadirkan saksi ahli. Terkait ketidakhadiran kelima saksi dari Gubernur, Agus menyatakan, menghormati upaya yang dilakukan untuk menghadirkan kembali kelima saksi meskipun tetap tidak hadir.

Kelima saksi tersebut diminta untuk dihadirkan kembali oleh kuasa hukum PT IPU. Hal itu dilakukan untuk memberi kesempatan tergugat I untuk membuktikan bantahannya sekaligus membantah tudingan adanya intimidasi kepada kelima saksi.

Dengan tidak hadirnya kelima saksi, kata Agus, apa yang didalilkan kuasa hukum tergugat I untuk membantah gugatan tidak didukung alat bukti lain yaitu saksi. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...