Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Lahan Konservasi Tapak Terancam Proyek Permukiman

Aktifitas warga di kawasan tapak foto: prenjak-tapak
Aktifitas warga di kawasan tapak foto: prenjak-tapak

SEMARANG – Lahan konservasi berupa tambak dan hutan mangrove di wilayah Tapak, Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang terancam hilang. Pasalnya lahan itu akan dijadikan sebagai kawasan permukiman dan industri oleh perusahaan swasta pemiliknya.
Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Semarang bersama Dinas Kelautan dan Perikanan ingin berusaha menghindari hal itu terjadi. Karena itu, kemarin rombongan Banleg dan Dinas Kelautan melakukan tinjauan langsung ke lokasi.
Ketua Banleg Suharsono mengatakan, pihaknya bersama pemkot ingin membuat sebuah peraturan yang nantinya mengatur pemanfaatan wilayah pesisir. Zonasi di wilayah-wilayah pesisir kota seperti zona konservasi, umum, dan pelayaran harus ada dan jelas.
‘’Langkah awal, penting melihat dulu garis pantai yang akan menjadi titik untuk membuat zona-zona tersebut. Seperti di Pulau Tiram di kawasan Tapak, garis pantainya diketahui sudah masuk (ke daratan) dua kilometer karena abrasi, dari garis pantai yang telah ditentukan pada tahun 2010,’’ katanya.
Di Tapak, kata dia, diketahui seluruh lahan berupa tambak dan hutan mangrove sudah dimiliki oleh swasta. Para petani yang asli penduduk setempat justeru hanya memiliki hak untuk mengelola lahan, sampai dengan pihak swasta membangun lahan tersebut sebagai kawasan permukiman dan industri.
Melalui peraturan daerah yang sedang disusun, pihaknya ingin mencegah hal tersebut terjadi. Dalam rancangan peraturan daerah, pihaknya akan mengatur tidak semua lahan di kawasan Tapak dapat dibuat menjadi permukiman dan industri. Lahan konservasi yang sudah ada disana nanti bagaimanapun harus tetap dipertahankan, demi menjaga ekosistem.
‘’Saya sangat khawatirkan dengan rencana sebagai permukiman dan industri itu. Lahan sudah dipatok-patok untuk dimanfaatkan menjadi permukiman,’’ tegasnya.
Ditegaskan, dewan dan pemerintah komitmen ingin Kota Semarang memiliki lahan konservasi, yang sampai saat ini masih dicari. Namun, dari sekitar 1.146 hektare wilayah pesisir dari Kecamatan Tugu sampai Semarang Barat, Utara dan Genuk, saat ini hampir seluruhnya dimiliki oleh swasta. Diketahui ada tujuh perusahaan yang menguasasi lahan pesisir di antaranya PT IPU, PT Merdeka Tama, dan lainnya. (JN06)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...