Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Lamban, Penyidikan Korupsi Kasda Rp 22,7 M

image
Foto: loenpia.net

 

Semarang, Jowonews.com—Penyidikan kasus raibnya uang kasda Pemkot Semarang sebesar Rp 22,7 miliar semakin membuat masyarakat resah. Termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akhirnya angkat bicara dalam hal tersebut.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI mengatakan, kasus tersebut merupakan rekaan yang harusnya dilihat dari inti permasalahannya. Menurutnya, pihak kepolisian tidak hanya mengejar soal raibnya uang kasda tersebut, melainkan menilik lebih jauh soal perpindahan kas daerah tersebut dari BPD ke bank swasta lainnya.

“Harusnya pihak kepolisian membidik sejak awal perpindahan dari BPD ke bank swasta lain. Mulai dari BPD ke Bank Agro hingga ke Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN). Menurutnya, dalam perpindahan tersebut ada permainan dan ada “materi di bawah tangan” yang diserahkan,” ujar Boyamin, Rabu (17/6).

Boyamin memaparkan, logikanya bunga yang diberikan BPD itu cukup besar dan Pemkot Semarang juga memiliki saham di dalamnya. Jika BPD untung, maka pemkot juga ikut mendapat untung.

“Tapi kenapa uang tersebut dipindahkan dan lebih menguntungkan bank swasta lainnya. Ini kan sudah di luar nalar. Selain itu, perpindahan dari Bank Agro ke BTPN juga tidak sebesar nominal awal. Hal ini perlu dipertanyakan kenapa bisa. Tidak mungkin pejabat kelas menengah atau rendah dapat melakukan itu. Bisa dimungkinkan hal tersebut terjadi karena ada pantauan langsung dari pucuk kekuasaan,” imbuhnya.

MAKI menilai penyidikan kasus dugaan korupsi dana pemkot senilai Rp22,7 miliar sangat lamban. Terbukti, sejak menetapkan Dyah Ayu Kusumaningrum (DAK) dan Suhantoro, Kepala UPTD Kasda DPKAD Pemkot Semarang, sebagai tersangka pada 9 April lalu, hingga kini penanganan kasus ini tidak mengalami perkembangan berarti.

Menurut MAKI, dengan bukti dan fakta yang ada, seharusnya penyidik di Polrestabes Semarang dapat segera mengembangan dan menuntaskan kasus ini. Sebagai tersangka, DAK juga harus ditahan dan polisi harus berani mengungkap oknum-oknum pejabat yang menikmati uang negara ini.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa dua mantan Walikota Semarang, yaitu Sukawi Sutarip dan Sumarmo. Sedangkan Walikota Semarang Hendar Prihadi juga telah menjalani pemeriksaan, termasuk Kepala DPKAD Pemkot Yudi Mardiana.

Sejumlah bukti dan keterangan para saksi semakin memperkuat fakta bahwa dana Rp22,7 miliar tidak pernah masuk ke BTPN, seperti yang diklaim oleh Pemkot Semarang. Hasil uji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Semarang memastikan bahwa dokumen deposito senilai Rp22,7 miliar adalah palsu.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng-DIY juga menyatakan bahwa dana senilai Rp22,7 miliar yang diklaim Pemkot Semarang tidak pernah masuk ke sistem perbankan. Dalam analisa terhadap transaksi perbankan, OJK menemukan bahwa dana pemkot di BTPN hanya Rp514 juta dalam bentuk tiga deposito dan Rp82,2 juta berupa giro.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini semakin diperkuat oleh keterangan Suwiji, pengacara DAK. Menurut Suwiji dana senilai Rp22,7 miliar milik Pemkot Semarang tidak pernah masuk ke pencatatan di BTPN, melainkan dibagi-bagikan kembali ke oknum pejabat pemkot.

Sementara itu, Savitri Kusumawardhani, pengacara BTPN dalam kasus gugatan perdata pemkot ke BTPN menegaskan, berdasarkan historis transaksi keuangan di BTPN, terhitung sejak 2007-2014 dana Pemkot Semarang di giro sebesar Rp82,2 juta dan pada rekening deposito sebesar Rp514 juta yang terdiri dari tiga deposito.

“Sistem transaksi di BTPN tidak pernah menerima dan tercatat adanya penempatan dana sebesar Rp22,7 miliar pada tanggal 6 November 2014 atas nama Pemerintah Kota Semarang cq Walikota Semarang. Sejak 24 Januari 2011 DAK sudah mundur dari BTPN,” tegas Savitri. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...