Jowonews

Langgar Protokol Kesehatan, Warga Dimasukan ke Peti Mati

JAKARTA, Jowonews- Tak ingin berakhir di peti mati? Patuhi protokol kesehatan. Pakai masker, jangan berkerumun, selalu cuci tangan.

Mungkin itulah pesan moral yang ingin disampaikan oleh petugas kepada sejumlah pelanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (3/9).

Para pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi berupa berbaring layaknya mayat dalam peti jenazah untuk merenungkan kesalahan.

“Beberapa kita minta untuk merenung di lokasi peti mati. Tujuannya menyadarkan kepada orang banyak bahwa Covid-19 itu masih ada dan  bahaya,” kata Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, di Jakarta, Kamis, sebagaimana dilansir Antara.

Kegiatan penertiban pengguna masker di Jalan Raya Bogor itu digelar dalam rangka mengantisipasi penularan Covid-19 di Jakarta.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah petugas Satpol PP dan aparatur kecamatan setempat.

Masyarakat yang diketahui petugas melanggar protokol kesehatan langsung digiring menuju tenda posko.

Terhadap pelanggar ada tiga pilihan sanksi yang bisa mereka jalani. Pertama, sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama satu jam.

Namun bila terbentur waktu, kata Santoso, pelanggar bisa memilih opsi kedua berupa denda sanksi maksimal Rp250 ribu.

“Atau kalau tidak ada uang, kita masukkan ke dalam peti mati. Kalau mereka merenung, menyadarkan kita semua. Kita tertib atau akan berakhir di sebuah kotak mati,” katanya.

Salah satu pelanggar protokol kesehatan berinisial FW (28) memilih sanksi masuk ke dalam peti jenazah untuk mempercepat proses hukuman.

“Untuk mempersingkat waktu karena saya lagi antar barang. Yang kedua kan opsinya bayar denda,saya baru datang, belum ada duit,” katanya.

Selama berada di dalam peti jenazah pria tersebut wajib mengenakan rompi khusus “Pelanggar PSBB” serta menghitung mundur seratus angka.

BACA JUGA  Dinkes Temanggung Kembali Lakukan Rapid Test Massal Antisipasi COVID-19

Bagikan:

Google News

Dapatkan kabar terkini dan pengalaman membaca yang berbeda di Google News.

Berita Terkait