SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti dari lima kasus pada bulan Januari hingga Februari 2024. Total 49 kilogram sabu-sabu dan 34.800 butir pil ekstasi menjadi saksi bisu dari upaya pemberantasan ini.
Kombes Pol M. Anwar Nasir, Dirresnarkoba Polda Jateng, menjelaskan bahwa kasus-kasus ini meliputi penangkapan di beberapa lokasi, seperti Pintu Exit Tol Sragen Timur dan Pintu Gerbang Tol Cikande, Julang, Banten. Salah satunya, pada tanggal 12 Januari, petugas berhasil mengamankan 1 kilogram sabu-sabu dan 250 butir ekstasi di Tol Sragen Timur.
“Dari kasus-kasus ini, kami berhasil menangkap beberapa tersangka dan menyita barang bukti dengan jumlah yang signifikan,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Polda Jateng, Rabu (20/3).
Anwar menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menahan sejumlah tersangka, seperti Galih Dwi Andri, Parman, Taufik Hidayah, Erwin Baharudin, Joko Iswanto, Edwin Yulian, dan M. Adi Haryanto.
“Sekarang, barang bukti ini akan disisihkan untuk keperluan proses persidangan. Kami ingin memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan dengan benar,” tambahnya.
Sebelum dimusnahkan, tim Labsfor Polda Jateng memastikan keaslian barang bukti melalui serangkaian uji laboratorium. Proses pemusnahan dilakukan dengan hati-hati menggunakan mesin Incenerator milik BNNP Jateng, memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak akan kembali beredar di masyarakat.