Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Laporan Money Politik Pilwalkot Tak Terbukti

Logo Panwaslu
Logo Panwaslu
Logo Panwaslu

Semarang, Jowonews.com – Laporan tentang UU No. 8 tahun 2015 terkait money politik yang terjadi pada Sarirejo, Bulu Lor, Majapahit, Candisari hanya sebatas dugaan. Pasalnya, klarifikasi yang telah dilakukan oleh Panwaslu dan Gakumhum dinilai tidak terbukti.

“Kami sudah mengkaji dan mengklarifikasi dengan gakumhum terkait dengan politik uang yang terjadi di sarirejo, pasar bulu, majapahit dan candisari, namun tidak terbukti,” ujar devisi penindakan dan pengamanan, Parlindungan Manik saat ditemui dikantor panwaslu kota Semarang Jalan Taman Telogo Bodas 1, Senin (14/9).

Diketahui, bahwa Panwaslu merupakan badan yang mengawasi jalannya Pilkada. Temuan dan laporan akan melalui proses kajian oleh Panwas yang diakuinya harus melalui beberapa prosedur, seperti kajian tersebut dikategorikan pelanggaran atau tidak. Kemudian jika memang terpenuhi sebagai pelanggaran akan dikategorikan masuk pelanggaran administrasi, pidana ataukah sengketa.

Devisi pencegahan dan hubungan antar lembaga, Bekti Maharani, mengungkapkan jika panwaslu sudah mselakukan tahapan-tahapan pencegahan agar mengurangi pselanggaran paSda pilwakot.

“Tujuan awal kami adalah mencegah terkait dugaan pelanggaran paslon sselama kampanye. Jadi, yang kami dilakukan sesuai sunah 1,2,3. berkampanye ditempat dilarang, tempat pendidikan dan ibadah. bahan kampanye, buatan sendiri, bahan kampanye belum ada,” ujarnya .

Setiap hari panwas mendapat laporan yang masuk mengenai pelanggaran dan kecurangan dalam Pilwakot. Namun, sejauh ini hanya sekedar dugaan-dugaan saja yang masih diterima. (JN14)

BACA JUGA  Kota Semarang Miliki Bus Pariwisata

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...