Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Larangan Minuman Beralkohol Tak Berdampak Wisata Jateng

Ilustrasi Miras Oplosan. (Foto : IST)
Ilustrasi Miras Oplosan. (Foto : IST)
Ilustrasi Miras Oplosan. (Foto : IST)

Semarang, Jowonews.com – Kebijakan Pelarangan peredaran penjualan minuman beralkohol di minimarket oleh Kementerian Perdagangan tidak akan berdampak kepada pariwisata di Jawa Tengah. Hal ini dikatakan Ketua Penggiat Pariwisata Jateng, Benk Mintosih di Semarang, Jumat (17/04).

Menurut Benk, tujuan para turis baik asing ataupun domestik ke Jawa Tengah adalah menikmati keindahan destinasi wisata di Jateng bukan untuk mengkonsumsi alkohol. Lagipula, minuman dengan kadar alkohol tertentu biasanya hanya diakses di tempat – tempat tertentu.
“Para turis biasanya mengakses minuman beralkohol seperti bir dengan kadar alkohol dua persen hanya di hotel-hotel berbintang” Demikian dikatakan Benk.
Lebih lanjut, Benk mengatakan hotel-hotel berbintang tersebut sudah memiliki sistem pengamanan ekstra ketat sehingga dampak negatif dari alkohol bisa diminimalisir. Menurut Benk, kebijakan Kementerian Perdagangan sudah tepat, karena akan membatasi konsumsi alkohol dan meminimalisir dampaknya.
“Sebenarnya yang dikhawartirkan dari minuman ini (alkohol-red) adalah dampaknya apabila dijual bebas, jangan sampai anak-anak dibawah umur dan masyarakat umum mengkonsuminya” jelas Benk.
Benk menjelaskan dengan pembatasan ini akan mengurangi konflik ditengah masyarakat seperti tawuran dan tindak kekerasan lainnya. Sementara itu, untuk menarik wisatawan masuk ke Jawa Tengah Benk meminta generasi muda aktif mempromosikan destinasi wisata di daerahnya baik melalui sosial media dan website pribadi yang dimiliki.
Sebelumya Kementerian Perdagangan melarang penjualan minuman beralkohol. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Permendag tersebut melarang penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen di minimarket. Penjualan hanya boleh di supermarket atau hipermarket namun hanya boleh dikonsumsi di lokasi dan dilarang diminimarket. (JN13)
BACA JUGA  Polres Magelang Kota Musnahkan 1.156 Botol Miras

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...