Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Larangan Penggunaan Kendaraan Hari Jumat akan Dihapus

TAK PATUH:Salah satu tempat parkir sepeda motor di Pemprov Jateng, tampak penuh dengan sepeda motor. Padahal Jumat (30/10) ada kebijakan Gubernur Ganjar semua PNS tidak boleh bawa motor/mobil.

SEMARANG, Jowonews.com – Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 550/54 Tahun 2015 tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Bagi Instansi Pemerintah Provinsi Jateng Tahun 2015-2020 akan dicabut dengan sejumlah pertimbangan.

“Meski larangan penggunaan kendaraan tiap Jumat dicabut, Pemprov Jateng memberlakukan persyaratan penggunaan kendaraan bermotor yang bebas emisi,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono pada Upacara Peringatan Ke-88 Hari Sumpah Pemuda di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat.

Menurut dia, pembatalan kebijakan tersebut dilakukan setelah melakukan evaluasi, salah satunya melalui kuesioner. Dari penjajakan melalui kuesioner tersebut, kata dia, diketahui jika masih banyak aparatur sipil negara di lingkup pemerintah provinsi yang merasa kesulitan jika ke kantor tanpa berkendara sendiri, terutama ASN yang sulit menjangkau angkutan umum dan bus kantor.

“Selain itu, dari beberapa razia yang dilakukan di sekitar kantor pada tiap Jumat, diketahui masih banyak ASN yang membawa kendaraan, mereka memilih menitipkan kendaraan di luar kantor, kemudian berjalan kaki menuju kantor,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, hal itu tidak hanya merepotkan, tapi juga masih belum sesuai dengan tujuan pemberlakukan larangan penggunaan kendaraan.

Kendati demikian, jika fasilitas yang disediakan sudah menunjang, kemungkinan kebijakan itu akan kembali diberlakukan.

“Kami sudah mengevaluasi dan mengkaji, Bapak Gubernur memerintahkan untuk dievaluasi, bahkan dicabut saja karena kita belum siap. Minggu depan kami siapkan pencabutannya, dengan catatan, mobil kita harus bebas emisi,” katanya.

Sri Puryono menambahkan bahwa untuk memastikan kendaraan bebas emisi, pihaknya melalui Badan Lingkungan Hidup akan melakukan uji emisi pada kendaraan milik ASN. (jn03/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...