Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

LHP BPK: Bank Jateng Lakukan Kesalahan Penghitungan Bunga Deposito

Ilustrasi Bank Jateng foto: www.tubasmedia.com
Ilustrasi Bank Jateng foto: www.tubasmedia.com

Semarang, Jowonews.com – Bank Jateng terindikasi melakukan kesalahan penghitungan bunga Deposito. Sebagaimana disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Jateng tahun 2014. Kesalahan itu diketahui berdasarkan pengujian transaksi pencairan deposito per Januari 2013-Juli 2014.

Pengujian dilakukan atas database seluruh populasi deposito (9.828 rekening) yang dicairkan sebelum jatuh tempo senilai toal Rp 12.131.502.854.283,00 termasuk pengujian fisik yang dilakukan secara sampling di 21 cabang atas 149 rekening deposito senilai toal Rp 637.584.663.142,00.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa terdapat ketidak seragaman perlakukan masing-masing cabang atas deposito yang dicairkan sebelum waktu jatuh tempo. Ketidak seragaman tersebut mengakibatkan beberapa cabang melakukan kesalahan dalam memproses pencairan deposito sebelum waktu jatuh temponya

Sementara itu Core Banking System (CBS) di Bank Jateng selama ini menyimpan data deposito termasuk nilai suku bunga dan melakukan perhitungan nilai bunga yang dibayarkan setiap tanggal jatuh tempo. CBS menghitung bunga deposito secara harian dalam bentuk pencadangan bunga deposito. Ketika deposito jatuh tempo, nilai pencadangan tersebut dibayarkan sebagai bunga deposito dan dicatat sebagai beban bunga.

CBS menyediakan menu bagi operator untuk melakukan penyesuaian (adjustment) atas nilai pencadangan bunga deposito. Penyesuaian dilakukan oleh operator secara manual baik dalam proses perhitungan maupun proses input nilai penyesuaian. Proses secara manual tersebut mengandung resiko kesalahan perhitungan penyesuaian dan kesalahan penginputan nilai penyesuaian.

Berdasarkan aturan SK Direksi tentang deposito berjangka, dinyatakan bahwa untuk produk deposito berjangka, terdapat penyesuaian suku bunga atas jangka waktu penempatan harian. Nilai suku bunga penempatan penilaian deposito berjangka dihitung berdasarkan nilai suku bunga produk Deposit on Call (DOC).

Penempatan harian deposito berjangka berlaku jika dicairkan sebelum massa jatuh temponya. Jangka waktu penempatan harian dihitung sejak bunga terakhir dibayarkan hingga saat deposito dicairkan. SK tersebut juga menyatakan bahwa atas deposito yang dicairkan sebelum jatuh temponya, nasabah tidak dikenai denda/penalty, melainkan hanya penyesuaian suku bunga mengikuti suku bunga DOC.

BACA JUGA  Bunga Keterlambatan Pajak 2010 Dihapus

SK tersebut juga menyatakan bahwa PT Bank Jateng sudah tidak lagi memungut denda. Kebijakan pengenaan denda atas deposito yang di break sebelum jatuh tempo, merupakan kebijakan lama milik PT Bank Jateng. Denda tersebut dicatat sebagai pendapatan PT Bank Jateng.

Sementara itu kesalahan yang menjadi temuan BPK tersebut antaralain, pertama, nasabah dikenakan denda sehingga nasabah dipotong pajak lebih tinggi sebesar Rp 161,7 juta. Dimana terjadi kesalahan dalam besaran nilai pajak yang dipungut dan disetor ke kas negara.

Kesalahan terjadi antaralain karena kesalahan dalam melakukan adjustment nilai bunga. Penyesuaian atas nilai bunga yang akan dibayarkan dilakukan dengan mengurangi nilai pencadangan bunga. Proses pengurangan tidak dilakukan melalui menu penyesuaian. Melainkan melalui menu pengenaan denda. Hal tersebut mengakibatkan PT Bank Jateng mengakui adanya pendapatan denda yang seharusnya tidak boleh dikenakan.

Selama kurun waktu Januari 2013-Juli 2014, PT Bank Jateng menjalankan 2.943 transaksi denda atas atas pencairan deposito sebelum jatuh tempo, dengan nilai total denda sebesar Rp 4,670 miliar. Nilai tersebut dicatat sebagai pendapatan operasional lainnya pada tahun 2013 dan 2014 (sampai bulan Juli).

Secara akuntansi, meskipun diakui adanya kelebihan pendapatan, namun PT Bank Jateng juga mencatat kelebihan pembayaran beban sebesar kelebihan pendapatan tersebut. Hal tersebut tidak menyebabkan adanya perubahan laporan laba rugi.

Meski demikian, penyesuaian dilakukan dengan mekanisme pengenaan denda. Bukan melalui menu adjustment bunga. Hal ini mengakibatkan CBS menghitung pajak dari nilai pencadangan berdasarkan suku bunga asli, bukan berdasarkan suku bunga DOC yang dibayarkan kepada nasabah. Secara ringkas kesalahan pemungutan pajak berupa kekurangan pemungutan pajak sebesar Rp 4,9 juta dan kelebihan pemungutan pajak sebesar Rp 104,6 juta.

BACA JUGA  Bank Jateng Berpotensi Kehilangan Penerimaan Rp 83 M, Kepalas Seksi dan Tim Harus di Sanksi

Kedua ada deposito yang jatuh tempo dikenakan denda sebesar Rp 704.932,00. Dimana meski deposito sudah jatuh tempo, namun oleh operator tetap dikenakan denda. Terdapat dua rekening deposito, dengan nilai nominal sebesar Rp 250 juta dan nilai denda yang dikenakan total sebesar Rp 704.932,00.

Ketiga ada juga nasabah yang tidak dibayarkan bunga sebesar Rp 346,2 juta, ada nasabah yang dibayar bunga lebih rendah dari yang seharusnya sebesar Rp 56,6 juta. Disamping itu ditemukan pula nasabah dibayar bunga lebih tinggi dari yang seharusnya sebesar Rp 2,049 miliar. Kaitan ini, kesalahan terjadi berupa operator tidak mengenakan suku bunga DOC melainkan suku bunga normal atas deposito serta kesalahan aritmatik dan penginputan.

Sehingga mengakibatkan nilai bunga yang dibayarkan kepada nasabah lebih tinggi dari yang seharusnya dibayarkan. Terdapat 823 rekening deposito dengan nilai total kelebihan pembayaran bunga sebesar Rp 2,049 miliar.Bahkan BPK juga menemukan kasus nasabah dipotong pajak, tapi pajak tidak disetor sebesar Rp 11,013 juta.

Apa yang terjadi di PT Bank Jateng tersebut, menurut BPK tidak sesuai dengan SK Direksi PT Bank Jateng No.0121/HT.01.01/2012 tanggal 30 April 2012 tentang Deposito Berjangka. Hal itu mengakibatkan ketidak sesuaian pembayaran hak dan kewajiban antara PT Bank Jateng dengan nasabah atas penempatan deposito. Berupa kekurangan pembayaran kewajiban oleh PT Bank Jateng sebesar Rp 419.554.301 dan kelebihan pembayaran kewajiban PT Bank Jateng sebesar Rp 2.049.530.050,00. Sehingga BPK minta dilakukan penyelesaian kekurangan pembayaran tersebut serta dilakukan penyempurnaan aplikasi tambahan perhitungan bunga deposito sebelum jatuh tempo secara otomatis.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...