Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Lima Aktivis HMI Kembalikan Kerugian Negara Rp 328 Juta

hmiSEMARANG, Jowonews.com – Lima terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Jateng tahun 2011 akhirnya mengembalikan kerugian negara ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Berdasarkan audit BPKP, total kerugian negara yang disebabkan ulah 5 aktivis Himpunan Mahasisa Islam (HMI) itu mencapai Rp. 328 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Semarang, Sutrisno Margi Utomo membenarkan adanya pengembalian uang kerugian negara tersebut. Pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan Senin (12/10) kemarin.

“Pengembalian UP (uang pengganti,red) kerugian negara sudah dititipkan ke kami (Kejari,red), karena semua administrasi memang dilewatkan ke Kejari Semarang. Walau yang menangani perkaranya Kejati Jateng,” ujar Sutrisno kepada wartawan, Rabu (14/10).

Menurut Sutrisno, pengembalian kerugian negara yang dilakukan sebelum tuntutan ini akan mempengaruhi tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah putusan dan inkrah, lanjut Sutrisno, uang pengganti tersebut akan dikembalikan ke kas negara dalam hal ini APBD Provinsi Jateng.

“UP tersebut dikembalikan sesuai kerugian masing-masing. Cuma satu yang kurang dari 50 persen terdakwa Agus Khanif cuma mampu Rp 26 juta, lainya sudah lunas. Rincianya, Azka Najib Rp 83 juta, Musyafak Rp 84 juta, Farid Ihsanudin Rp 65 juta, Agus Khanif cuma 26 juta, Aji Hendra Gautama Rp 44 juta,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, kelima mantan aktivis HMI,  Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak, dan Farid Ihsanudin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana bansos Pemprov Jateng APBD 2011.

dalam persidangan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. 

BACA JUGA  Pernyataan "People Power" Amien Rais Dikritisi Mahasiswa Semarang

Kelima menjadi terdakwa atas pengembangan kasus dana bansos dengan tersangka Joko Suryanto, Joko Mardiyanto yang menjadi tersangka pada 5 Februari 2014 lalu. Selain kelimanya, kasus terkait juga menyeret Maya Aulia, mahasiswi. Sejak penyelidikan dan ditetapkan tersangka, Maya diketahui tidak pernah hadir dan diduga fiktif.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...