Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Listrik Diputus PLN, Nasib PT IGN Makin Gelap

 

KENDAL, Jowonews.com – PT PLN Area Semarang Rayon Kendal memutus aliran listrik ke PT Industri Gula Nusantara (IGN) Cepiring, Senin (28/3). Langkah itu dilakukan karena PT IGN sudah tidak membayar rekening listriknya selama 3 bulan, dengan total tagihan Rp 126 juta.

Karuan saja, mulai Senin (28/3) malam, pabrik gula yang didirikan Belanda sejak tahun 1839 silam, akan gelap gulita secara keseluruhan.

Sayang ketika wartawan mau konfirmasi kepada petugas PLN yang memutus, yang bersangkutan tidak mau berkomentar. Tapi mempersilahkan wartawan kalau mau mengambil gambar.

Sementara itu, upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) alias bipartit antara karyawan PT Industri Gula Nusantara (IGN) Cepiring dengan pihak direksi perusahaan yang sedianya telah dijadwalkan dua kali juga menuai kegagalan. Pertama pada Senin (12/3) dan kedua Senin (28/3).

Pasalnya hanya satu pihak yang hadir dalam upaya penyelesaian persilihan tersebut. Yakni pihak perwakilan karyawan IGN Cepiring. Sedangkan, dewan direksi PT IGN tidak ada satupun yang hadir memenuhi panggilan Disnakertrans Kendal.

“Kami hanya ingin meluruskan saja, PHI antara karyawan dengan menejemen IGN. Tapi ternyata IGN tidak datang,” ujar Kabid Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Disnaketrans Jateng, Muslikhudin.

Menurutnya, perihal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan pihak direksi IGN Cepiring secara sepihak, kata dia, tidaklah sah. Hal itu mengacu pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan dan Pasal 170 tentang PHK.

Dalam Pasal tersebut mensyaratkan, kecuali karena kesalahan dan kelalaian karyawan, PHK bisa dilakukan jika perusahaan mengalami kerugian. Atau jika perusahaan tidak mau mempekerjakan kembali karyawan, maka perusahaan wajib memberikan uang pesangon sesuai masa kerjanya. Selain itu harus memberikan hak gaji yang tertanggung.

“Jadi kalau saya melihat alasan PHK yang dilakukan menejemen IGN itu jelas tidak sah. Praktis surat PHK tersebut sudah batal demi hukum, karena jika perusahaan rugi itu harus dibuktikan dengan laporan dan diperkuat dengan putusan pengadilan,” jelasnya.(jn01/jn03)

BACA JUGA  PLN Kembali Menyalakan Gardu Listrik di Lokasi yang Sudah Aman

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...