Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

LPP PWI Jateng Siap Pantau Pemungutan Suara

SEMARANG, Jowonews.com – Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) PWI Provinsi Jawa Tengah menyatakan siap memantau hari-H pemungutan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, 9 Desember 2015.

“Kami telah mengantongi sertifikat akreditasi dari Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang plus 14 ID card pemantau, 20 November lalu,” kata Sekretaris LPP PWI Provinsi Jateng Henri Pelupessy di Semarang, Jumat.

Sertifikat akreditasi itu, lanjut Henri, ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono pada tanggal 29 Oktober 2015.

Sebelumnya, Henri pada tanggal 26 Oktober 2015 telah mengisi formulir pendaftaran dengan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi: profil organisasi lembaga pemantau; nama dan jumlah anggota pemantau.

“Kami juga melampirkan rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau,” kata Henri.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan nama anggota LPP PWI Provinsi Jateng berikut alamat dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau, pasfoto, dan sumber dana.

Setelah mengantongi sertifikat akreditasi, kata Henri, ke-14 anggota LPP akan memantau di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Semarang.

Pascapemungutan suara, lanjut dia, mereka membuat laporan bila menemukan pelanggaran pemilihan, baik itu berupa pelanggaran administrasi pemilihan, kode etik, maupun pidana pemilihan.

Selain pemantau pemilihan yang bisa melaporkan pelanggaran pemilihan, kata Henri, adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat dan peserta pilkada, sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Henri menegaskan bahwa pendaftaran LPP sebagai lembaga pemantau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang sesuai dengan amanat Pasal 125 UU No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA  60 Persen APK Paslon di Kendal Rusak

Di dalam Pasal 125 UU No.8/2015, disebutkan bahwa untuk menjadi pemantau pemilihan, lembaga pemantau mendaftarkan kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...