Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

LPP PWI Jateng Terima Pengaduan Pilkada

SEMARANG, Jowonews.com – Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) PWI Provinsi Jawa Tengah menyatakan siap menerima pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Kami mempersilakan warga yang memiliki hak pilih pada pemilihan kepala daerah untuk menyampaikan aduannya melalui telepon seluler (ponsel) 081904453619 dan/atau melalui surat elektronik (surel) [email protected],” kata Ketua LPP PWI Provinsi Jawa Tengah Zaenal Abidin Petir di Semarang, Sabtu (24/10).

Lembaga Pemantau Pemilu PWI Jateng, kata Petir, siap membantu pemilih dalam merumuskan pengaduan setelah pelapor/pengadu menyampaikan aduannya secara tertulis dengan menyebutkan nama diri dan alamat pelapor/pengadu, pihak terlapor/teradu, waktu dan tempat kejadian perkara, serta uraian kejadian.

Petir yang juga Ketua Ormas LSM Kota Semarang mempersilakan pemilih di masing-masing kota/kabupaten yang menyelenggarakan pilkada untuk menghubungi pihaknya, baik via ponsel maupun surel.

Ia menjelaskan bahwa teradu/terlapor tidak hanya peserta pilkada dan tim pemenangnya, tetapi juga penyelenggara pemilu, yakni anggota KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Penyelenggara pemilu lainnya, yakni anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL). “Kami juga melayani pengaduan terkait dengan dugaan ketidaknetralan pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri, dan TNI dalam pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015,” kata Petir.

Ia mengingatkan pemilih yang menemukan dugaan pelanggaran pemilu segera menyampaikan ke LPP PWI Jateng, kemudian pihaknya akan mengarahkan pelapor/pengadu untuk menyampaikan pengaduannya secara tertulis kepada anggota LPP di kabupaten/kota, tempat pemilih bersangkutan berdomisili.

“Anggota LPP PWI Provinsi Jateng di masing-masing kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada akan menerima laporan/aduan secara tertulis dari pelapor/pengadu. Selanjutnya, LPP akan meneruskannya kepada pihak berwenang sesuai dengan jenis pelanggarannya,” katanya.

Misalnya, terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan pelanggaran pidana pemilihan, pihaknya akan meneruskan ke Panwas Kota/Kabupaten, tempat pelaksanaan pilkada. Namun, bila pelanggaran kode etik penyelenggara, LPP akan meneruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (JN03/Ant)

BACA JUGA  Tren Penularan HIV AIDS di Pemalang Mengalami Kenaikan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...