Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Mahasiswa Demo Tolak Pembredelan Majalah Lentera

SALATIGA, Jowonews.com – Puluhan mahasiswa dari berbagai lembaga pers mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa terkait pembredelan majalah Lentera Fiskom UKSW yang berjudul Salatiga Kota Merah, Jumat pagi. Mereka menyuarakan penolakan pembredelan majalah dengan melakukan long march sekaligus berorasi di Bundaran Tamansari dan Balaikota.

Dalam selebaran yang dibagikan, mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Untuk Kebebasan Pers menegaskan dua sikap. Sikap pertama adalah menolak pembredelan dan pengekangan gerak pers mahasiswa. Sementara sikap yang kedua adalah mendukung terwujudnya perlindungan pers mahasiswa.

“Balas tulisan dengan tulisan. Jangan pembredelan karena itu mengekang kebebasan pers,” jelas seorang orator di Bundaran Tamansari. Disela melakukan orasi, beberapa peserta aksi membacakan beberapa puisi yang berisi tentang desakan kebebasan menyuarakan pendapat melalui.

Sesampai di Pemkot, para mahasiswa ditemui oleh kepala Kesbangpolinmas Susanto. Usai berorasi dan menyampaikan pernyataan sikap, perwakilan mahasiswa memberikan satu eksemplar majalah Lentera yang berjudul Salatiga Kota Merah kepada Susanto.

Sementara itu, juru bicara mahasiswa Evan Adianata dari Scientiarum menuturkan jika aksi dilakukan di Pemkot karena menilai kampus tidak independen dalam melakukan penarikan majalah tersebut.

“Kami menduga, kampus dibawah tekanan dalam melakukan penarikan majalah Lentera karena kami menerbitakan sudah sesuai dengan prosedur,” terang Evan usai aksi kepada wartawan.

Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui pasti siapa yang berada dibelakang sikap kampus. Ia dan para mahasiswa terus melakukan analisa untuk mencari tahu penyebab penarikan yang dinilainya cukup mengejutkan itu.

Sebagaimana diketahui, majalah Lentera edisi ke tiga ini mengangkat tema tentang Gerakan 30 September dengan mengambil judul ‘Salatiga Kota Merah’. Pihak kampus menyatakan tidak ada pembredelan. Penarikan peredaran majalah tersebut karena dinilai menyalahi prosedur penerbitan. (JN01)

BACA JUGA  Kemplang Pajak Rp 2,3 M, Pengusaha Korea Disandera

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...