Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Mahasiswa PTN Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

ilustrasi-

BOYOLALI, Jowonews.com – Mahasiswi perguruan tinggi negeri di Sukoharjo, Siti Lailatun Ni’mah (20), ditangkap petugas Polres Boyolali. Pasalnya, mahasiswa cantik itu di ditetapkan sebagai tersangka pembuang bayi yang ditemukan di sungai Dukuh/Desa Sumberagung, Kecamatan Klego.

Tersangka Siti Lailatun Ni’mah nekat membuang bayi dari hubungan gelap (Hugel) diluar nikah dengan pacarnya itu karena malu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang dia harus meringkuk di ‘hotel prodeo’ Polres Boyolali.

Bayi perempuan yang masih komplit dengan tali pusarnya itu ditemukan di pinggir sungai dukuh setempat, Kamis (12/2) sekitar pukul 10.00. Kali pertama ditemukan oleh seorang pemulung yang sedang mencari rongsok.

Petugas Polsek Klego dan Polres Boyolali yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengungkap si pembuang bayi. Tak lain ibu bayi tersebut, adalah Siti Lailatun Ni’mah, warga setempat.

Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono didampingi Kasat Reskrim AKP Budiarto mengatakan, dari hasil penyelidikan atas kejadian tersebut, pihaknya mendapat informasi adanya perempuan yang sedang mengalami pendarahan. Perempuan itu juga sempat diperiksakan ke Puskesmas Klego dan rumah sakit di Gemolong, Sragen.

Petugas terus melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil diungkap. Tersangka Siti, sempat tak mengakui. Tetapi dari barang bukti yang ada, akhirnya mengakui telah melahirkan bayi yang ditemukan di parit tersebut.

“Dari keterangan medis juga menyebutkan bahwa tersangka memang habis melahirkan,” kata AKBP Budi Sartono, Rabu (18/2).

Tersangka melahirkan bayi tersebut sekitar pukul 15.15 Rabu (11/2), di kamar mandi rumahnya. Setelah dilahirkan, tersangka kemudian membekap mulut dan hidung bayi. Kemudian tersangka meraba dada anaknya tersebut, namun tak merasakan adanya detak jantung. Bayi itu selanjutnya dibersihkan dan dibungkus menggunakan kain gorden.
Bayi yang baru saja dilahirkan itu langsung dibuang di sungai tak jauh dari rumahnya. “Tersangka nekat membuang bayinya karena merasa malu dan panik telah melahirkan anak diluar nikah,” jelasnya.

Mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri di wilayah Sukoharjo itu mengaku, bayinya merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Dia pun mengaku sedih dan menyesal atas perbuatannya tersebut.

BACA JUGA  5 Cara Mengatasi Bayi Pilek Hidung Tersumbat Dijamin Aman

Kasat Reskrim AKP Budiarto menambahkan, akan melakukan otopsi terhadap bayi tersangka tersebut. Hal itu untuk memastikan penyebab kematiannya. Bayi itu mati sejak sebelum dilahirkan atau setelah dilahirkan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 341 KUHP dan 342 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...