Jowonews

Logo Jowonews Brown

Mahasiswa UMK Protes Kasus Maryati

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan

KUDUS, Jowonews.com – Bentuk kepedulian dan rasa prihatin terhadap kasus yang dialami Maryati, mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK) menggelar aksi protes di Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Sekitar 300 mahasiswa memenuhi ruang PN, mereka menyuarakan keadilan bagi Maryati, terdakwa penganiayaan terhadap Yusi yang diduga selingkuhan suaminya. Mereka menyikapi peradilan atas Maryati yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Aksi tersebut diwarnai dengan pembacaan pernyataan keprihatinan yang dibacakan langsung Dekan Fakultas Hukum UMK, Sukresno. Dia menyampaikan bahwa aparat hukum dalam mengadili Maryati lebih bersikap positivistik dengan mengesampingkan konteks yang melatarbelakangi perkara dan penegakan hukum dengan mengesampingkan rasa keadilan bertentangan dengan amanat.

”Kami akan mendampingi persidangan Maryati sampai tuntas, kasus yang dialaminya (red Maryati) tidak semata-mata salahnya, dia melakukan yang dituduhkan padanya yakni menggigit Yusi pasti ada sebabnya, tidak mungkin jika Maryati tiba-tiba menyerang Yusi tanpa alasan,” ungkapnya.

Sukresno menambahkan melalui Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum(Bakobakum) ada pengacara yang mendampingi kasus Maryati dan pengacara yang ditunjuk bernama Subarkah. Ditambahkan, dalam persidangan kemarin mengajukan surat jaminan yang ditujukan untuk Kepala PN yang sekaligus menjadi Ketua Majelis.

”Pengacara akan mengajukan penangguhan terhadap tahanan Maryati dari tahan Rutan menjadi tahanan kota dengan sura jaminan yang ditandatangani Joko Sutrisno Presiden BEM FH UMK sebagai penjamin,” terangnya.

Sementara, Joko Sutrisno mengaku berani dengan alasana Maryati tidak akan melarikan diri karena masih ada anak-anak yang membuatnya tetap bertahan dan terdakwa tidak akan mengulangi tindak pidana.

”Kita akan mendukung sampai kasus ini selesai. Mengingat anaknya yang baru berusia tiga bulan harus mendapatkan asupan air susu ibu (ASI) sampai usia dua tahun. Hak anak mendapatkan ASI dari ibunya tetap diperjuangkan,” terangnya. (JN04)

BACA JUGA  Polres Kudus Selidiki Dugaan Penganiayaan Wisatawan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...